Info Merauke
Ayah dan Anak Curi BBM Milik PLN Sota Merauke, Terancam 9 Tahun Bui
Dua terduga pelaku pencurian BBM Milik PLN Sota, diamankan Polres Merauke.
Penulis: Yulianus Bwariat | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Yulianus Bwariat
TRIBUN-PAPUA.COM, MERAUKE - Ayah berinisial MR dan anak kandungnya di Merauke digelandang ke kantor polisi.
Keduanya diduga kuat melakukan pencurian BBM jenis solar dari tangki mesin PLN di kampung Sota, Distrik Sota, Kabupaten Merauke, Papua Selatan, pada 26 Maret 2024.
"Terkuaknya kasus ini bermula ketika saksi II atas nama Antonius melihat ada 2 orang lari dari kantor PLN kampung Sota, karena curiga, saksi II membangunkan saksi I atau saksi pelapor atas nama Sumarlin, berusaha mengejar 2 orang tersebut," ucap Kasi Humas Polres Merauke, AKP Ahmad Nurung dalam jumpa pers di Polres Merauke, Jumat (19/4/2024).
Baca juga: Pertamina: Stok BBM dan LPG Selama Arus Balik Lebaran di Papua hingga Maluku Aman
Lanjutnya, Kedua saksi tidak dapat menemukan dua orang tersebut, sehingga dua saksi melakukan pengecekan pada area mesin PLN, dan ditemukan 1 buah tas yang berisikan barang-barang milik terduga Pelaku.
"Kedua saksi langsung mengecek ke tempat penampungan BBM milik PLN, disana mereka temukan tas yang berisi satu unit HP dan uang Cash sebesar Rp290 ribu yang awalnya diduga milik saudara terduga," Jelas Ahmad.
Tak hanya itu, para saksi juga menemukan bukti lainnya, yakni terdapat 13 buah jerigen ukuran 35 Liter berisikan solar yang diduga Solar tersebut berasal dari tangki PLN.
Dengan sejumlah bukti yang ditemukan itu, kedua saksi langsung melaporkan ke Polsek Sota untuk dilakukan penindakan lebih lanjut.
Baca juga: Empat Warga Papua Nugini Penyelundup BBM Ditangkap di Perairan Laut Jayapura, Barter dengan Pinang
"MR ditemukan Polsek Sota dan MR mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah milik tersangka, dan MR juga mengaku bahwa dirinya yang melakukan pencurian BBM dari tangki PLN Sota," tutur Kasihumas.
Motif dari kedua pelaku masih dalam pengembangan Polres Merauke, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.