Rabu, 6 Mei 2026

Info Jayapura

Kasus Pencurian Motor Tinggi di Polsek Sentani Kota, Warga Diimbau Waspada

AKP Zakarias Siriyey mengatakan mengenai kasus pencurian motor  langkah yang diambil dengan memaksimalkan Bhabinkamtibmas, dan patroli.

Tayang: | Diperbarui:
Tribun-Papua.com/ Istimewa
ILUSTRASI: Motor curian milik Torsina Haba yang hilang sejak 15 Maret 2024 ditemukan di Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura. 

 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita

TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Kasus pencurian motor menjadi perhatian khusus Polsek Sentani Kota, pasalnya di triwulan tahun ini ada 30 laporan polisi yang masih dalam tahap penyelidikan.

Kapolsek Sentani Kota, AKP Zakarias Siriyey mengatakan mengenai kasus pencurian motor  langkah yang diambil dengan memaksimalkan Bhabinkamtibmas, dan patroli.

Meski begitu, kebayakan kejadian pencurian terjadi pagi hari.

Baca juga: Polisi Tangkap Empat Pelajar Sindikat Curanmor di Sentani, 8 Motor Curian Disita: Ini Sosok Pelaku

"Kami memberi edukasi kepada warga. Patroli setiap hari, tetapi itu pun hanya terbatas Pasar, Yahim, Dunlop, Pos VII," katanya ketika ditemui di ruangannya, di Sentani, Distrik Sentani, Rabu (24/4/2024).

Adapun, motif kasus pencurian motor umumnya karena ekonomi dan hura-hura saja.

Kanit Reskrim Polsek Sentani Kota Musa Ayakeding menjelaskan baru-baru ini mengungkap kasus pencurian 8 motor yang di curi oleh empat orang pelajar. Pelaku masih berusia diantara 16-19 tahun, karena dibawah umur menurut UU 11 Tahun 2012 ada masa penangguhan hukuman.

"Diversi anak karena masih di bawah umur. Kita buat surat ke Bapas untuk diversi. Kami memberikan hak pelaku karena anak dan wajib lapor seminggu sekali," ujarnya.

Kata Musa, melihat data dari tahun lalu kejadian pencurian lebih tinggi, tetapi banyak motor tidak ditemukan. Karena itu, ia menghimbau warga yang tinggal di pemukiman ramai agar tetap waspada. 

Baca juga: Curanmor di Nabire Menigkat, Ini Himbauan Kapolres Wahyudi Satriyo Bintoro

"Himbauan kepada masyarakat, yang tinggal di daerah ramai mengantisipasi motor jangan sampai hilang, tetapi kalau dapat motornya diamankan, ada batas waktu ditinggal di Polsek sampai 10 tahun, tidak diambil kami buat pelelangan," katanya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved