Pemkab Keerom
Status Kewarganegaraan 375 Orang di Distrik Waris Kabupaten Keerom Tidak Jelas
Sebanyak 375 orang yang berdiam di Kampung Pund Distrik Waris, Kabupaten Keerom, Papua, belum jelas status kewarganegaraannya.
Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Paul Manahara Tambunan
Sementara itu,Kepala Dukcapil Kabupaten Keerom Antonius Ama Bolen mengatakan
Undang-undang nomor 6 Tahun 2012 mengatur tentang kewarganegaraan.
Menurut Ama,untuk mendata penduduk supaya bisa melihat apakah dia warga negara Indonesia atau PNG mesti harus kerjasama dengan kepala kampung.
"Karena yang tau persis itu warga PNG atau bukan adalah kepala Kampung oleh karena itu kita harus jalin komunikasi dengan Distrik serta kepala Kampung," katanya.
Baca juga: Empat Warga Papua Nugini Penyelundup BBM Ditangkap di Perairan Laut Jayapura, Barter dengan Pinang
Dia mengatakan,melihat secara budaya PNG dan Keerom masih satu. Hanya, secara pemerintahan mereka di pisahkan tapi kalau untuk budaya masih satu.
"Ada orang PNg yang masih punya hak ulayat di Keerom begitu pula sebalikmya. Oleh karena itu kita harus bangun kerjasama yamg baik agar hal itu tidak boleh lagi terjadi," ungkapnya.
Lanjut Ama,pihaknya akan berkolaborasi bersama Badan Perbatasan Kesbangpol Kabupaten Keerom dan Imigrasi.
"Sehingga ketika berumur 18 tahun dia harus memutuskan mau masuk PNG atau ikut ke Indonesia," ujarnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.