ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

PT Freeport Indonesia

Pentingnya Menjaga dan Melestarikan Kura-kura Moncong Babi, Hewan Endemik Papua di Mimika

Hewan tersebut adalah labi-labi atau biasa dikenal dengan kura-kura moncong babi. Kalau bahasa latinnya disebut carettochelys insculpta.

Tribun-Papua.com/Marselinus Labu Lela
Tampak kura-kura moncong babi sebelum dilepasliarkan ke habitatnya, Rabu (8/5/2024). 

 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela

TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA - PT Freeport Indonesia (PTFI) menggandeng Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Papua telah melepasliarkan 1.900 hewan endemik asal Papua.

Hewan tersebut adalah labi-labi atau biasa dikenal dengan kura-kura moncong babi.

Dalam bahasa latinnya disebut carettochelys insculpta.

Pelepasliaran dilakukan di sungai dan hutan adat Kampung Nayaro, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Selasa (7/5/2024) kemarin.

Kepala Bidang Teknis Balai Besar KSDA Papua, Yulius Palita mengatakan, pelepasliaran labi-labi telah dilakukan sejak tahun 2006 oleh PTFI melalui divisi lingkungan pelestarian satwa.

"Kalau tahun 2024 kami baru melakukan pelepasliaran baru satu kali di mana tahun sebelumnya sebanyak dua kali dengan ribuan ekor labi-labi sitaan dari Padang, Kalimantan, Jawa Timur, dan Bali," ujar Yulius Palita kepada Tribun-Papua.com.

Baca juga: Kisah Nikson Otanefake, Peserta Pelatihan Apprentice IPN Freeport Berjuang Demi Keluarganya

Ia mengatakan, pelepasliaran 1.900 labi-labi ini diamankan pada bulan Januari 2024 hasil sitaan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri dan kini telah disidangkan di Tanggerang.

"Pelepasliaran ini merupakan satu proses hukum yang harus penuhi oleh pihak kejaksaan ketika ada permintaan dari hakim dan dokumentasi pelepasliaran ini akan dikirim kesana," katanya.

Lanjut Yulius Palita bahwa, pengawasan labi-labi dikirim ke luar Mimika pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak tertentu.

"Kami sudah melakukan kegiatan pengamanan mulai dari Mimika, Mappi, Merauke, dan Asmat dibantu dengan Polri, Karantina, Pelindo agar membantu melindungi satwa ini dalam peredaran ilegalnya," ucapnya.

Menurutnya, pentingnya melestarikan dan menjaga labi-labi di Papua ini sesuai aturan pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar telah tercover dalam undang-undang KSDAE tahun 1990.

Turunan undang-undang tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 7 tahun 1999 tentang perlindungan dan pengawetan, kemudian PP nomor 8 tahun 1999 tentang pemanfaatan.

"Jadi terkait dengan satwa liar seperti labi-labi ini mengacu pada PP tersebut terkait perlindungan dan pemanfaatannya."

Sumber: Tribun Papua
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved