Info Merauke
Pasca-meninggalnya Fransiskus Sirfefa, Ketua DPR Merauke: Tidak Ada PAW
Sesuai peraturan pemerintah, bagi anggota DPR yang meninggal dunia kurang dari 6 bulan akhir masa jabatan, tidak dapat dilakukan PAW.
Penulis: Yulianus Bwariat | Editor: Lidya Salmah
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Yulianus Bwariat
TRIBUN-PAPUA.COM, MERAUKE - Meninggalnya anggota DPR Merauke, Fransiskus Sirfefa dari partai Gerindra, menjadi pertanyaan di kalangan masyarakat, siap yang bakal menggantikan posisi Fransiskus Sirfefa di tubuh DPR Merauke.
Sesuai peraturan pemerintah, bagi anggota DPR yang meninggal dunia kurang dari 6 bulan akhir masa jabatan, tidak dapat dilakukan pergantian antar waktu (PAW).
Baca juga: Sakit Jantung Picu Kematian Fransiskus Sirfefa, Ini Penjelasan Dokter RSUD Merauke
Hal tersebut disampaikan ketua DPR Merauke, Sugianto kepada wartawan, kemarin di Merauke.
"Sesuai regulasi seperti itu, masa jabatan anggota dewan periode 2019-2024 tinggal kurang lebih 5 bulan sudah selesai, jadi total anggota DPR Merauke yang 30 sekarang tinggal 29," jelas Sugianto.
Ditambahkannya, Peraturan tersebut telah disepakati bersama dalam aturan pemerintah dan menjadi pedoman DPR kabupaten Merauke.
"Jadi tidak ada pergantian antar waktu, itu sesuai dengan aturan pemerintah, sudah kita tetapkan juga dan bagian dari tata tertib kita, kita berpedoman dari aturan itu," tutup Sugianto. (*)
Garda Kesehatan Merauke Dibekali, Kader Multitalenta Siap Hadapi Malaria, HIV/AIDS, dan TB |
![]() |
---|
Rumah dan Dua Unit Motor Habis Dilalap Sijago Merah di Kabupaten Merauke Provinsi Papua Selatan |
![]() |
---|
Kampung Yakyu Perbatasan RI-PNG Kini Diterangi Lampu, Warga Merasa Nyaman |
![]() |
---|
Pembuat Miras di Merauke Kabur Saat Digerebek, Polisi: Jangan Kendor |
![]() |
---|
Dua Unit Mobil Dumpt Truk Dibakar di Kuda Mati Merauke, Polisi Periksa Empat Saksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.