ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Merauke

Pasca-meninggalnya Fransiskus Sirfefa, Ketua DPR Merauke: Tidak Ada PAW

Sesuai peraturan pemerintah, bagi anggota DPR yang meninggal dunia kurang dari 6 bulan akhir masa jabatan, tidak dapat dilakukan PAW.

Penulis: Yulianus Bwariat | Editor: Lidya Salmah
Tribun-Papua.com/ Jamal
Ketua DPR kabupaten Merauke, Sugianto  

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Yulianus Bwariat 

TRIBUN-PAPUA.COM, MERAUKE - Meninggalnya anggota DPR Merauke, Fransiskus Sirfefa dari partai Gerindra, menjadi pertanyaan di kalangan masyarakat, siap yang bakal menggantikan posisi Fransiskus Sirfefa di tubuh DPR Merauke

Sesuai peraturan pemerintah, bagi anggota DPR yang meninggal dunia kurang dari 6 bulan akhir masa jabatan, tidak dapat dilakukan pergantian antar waktu (PAW).

Baca juga: Sakit Jantung Picu Kematian Fransiskus Sirfefa, Ini Penjelasan Dokter RSUD Merauke 

Hal tersebut disampaikan ketua DPR Merauke, Sugianto kepada wartawan, kemarin di Merauke

"Sesuai regulasi seperti itu, masa jabatan anggota dewan periode 2019-2024 tinggal kurang lebih 5 bulan sudah selesai, jadi total anggota DPR Merauke yang 30 sekarang tinggal 29," jelas Sugianto

Ditambahkannya, Peraturan tersebut telah disepakati bersama dalam aturan pemerintah dan menjadi pedoman DPR kabupaten Merauke

"Jadi tidak ada pergantian antar waktu, itu sesuai dengan aturan pemerintah, sudah kita tetapkan juga dan bagian dari tata tertib kita, kita berpedoman dari aturan itu," tutup Sugianto. (*)
 

 

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved