Info Yahukimo
Polisi Gelar Rekontruksi Kasus Penganiayaan yang Menewaskan Bripka Oktavianus Buara di Yahukimo
Rekonstruksi dalam perkara pidana merupakan metode pemeriksaan yang dilakukan penyidik dengan cara reka ulang adegan oleh tersangka dan para saksi.
Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Kepolisian Resor Yahukimo menggelar reka ulang atau rekontruksi kasus penganiayaan berat yang menyebabkan anggota Polres Yahukimo alm. Bripda Oktavianus Buara yang meninggal dunia.
Rekonstruksi dalam perkara pidana merupakan metode pemeriksaan yang dilakukan penyidik dengan cara reka ulang adegan oleh tersangka dan para saksi
Kapolres Yahukimo, AKBP Heru Hidayanto, mengatakan rekontruksi tersebut dilaksanakan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni di jalan raya depan ruko Blok B, Distrik Dekai Kabupaten Yahukimo, Senin (13/05/2024).
Baca juga: Tiga Terduga Pembunuh Anggota Polres Yahukimo Diringkus, Juru Bicara OPM Ungkap Hal Mengejutkan
“Rekonstruksi ini merupakan bagian penting dalam mengungkap kebenaran lain dari kasus pembunuhan yang terjadi, guna melengkapi bukti dalam penyidikan yang membutuhkan gambaran lengkap peristiwa secara visual,” katanya melalui rilis pers, Rabu (15/5/2023).

Pada proses rekontruksi yang digelar menghadirkan 5 (lima) tersangka diantaranya berinisial WK (19), AP (19), KS (19), AS (29) dan FW (20) yang memperagakan seluruh rangkaian dari awal hingga terjadinya kasus tersebut dari adegan 1 (satu) hingga adegan 15 (lima belas) sesuai apa yang terjadi di TKP.
“Selama proses rekontruksi perkara tindak pidana pembunuhan ini dikawal ketat personel gabungan Polres Yahukimo dan Satgas Damai Cartenz 2024,” ungkapnya.
“Saat ini masih ada dua tersangka yakni berinisial SM dan IS yang masih buron oleh pihak Kepolisian,” tandasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.