ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Korupsi di Papua

Totok Suharto Dituntut 2,3 Tahun Bui di Kasus Korupsi Gereja Kingmi Mimika, Eltinus Omaleng Terseret

Totok, selain pidana fisik, juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 100 juta subsidair empat bulan kurungan. Menanti nasib Eltinus Omaleng!

Tribun-Papua.com/Kompas.com
Bupati Mimika, Eltinus Omaleng dalam sidang dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua, Kamis (4/4/2024). (KOMPAS.com / IRFAN KAMIL) 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Mantan Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mimika, Totok Suharto dipidana selama 2,3 tahun penjara.

Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Totok lantaran dinilai terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum secara bersama-sama telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 14,2 miliar terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika.

Totok, selain pidana fisik, juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 100 juta subsidair empat bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Totok Suharto berupa pidana penjara selama dua tahun dan tiga bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” kata Jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024).

Baca juga: KPK Bakal Jerat Eltinus Omaleng di Kasus Korupsi Gereja Kingmi Mimika, Ali Fikri Ungkap Hal Ini

Dalam perkara ini, orang dekat Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, Arif Yahya dan Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima/Site Engineer PT Geo Inti Spasial Budiyanto Wijaya serta Gustaf Urbanus Pantadianan juga turut menjadi terdakwa.

Para terdakwa dari pihak swasta ini dituntut lebih tinggi oleh Jaksa Komisi Antirasuah.

Arif Yahya dituntut 4 tahun dan 11 bulan bui. Ia juga dijatuhi pidana denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

Tak hanya itu, Arif juga dijatuhi pidana pembayaran uang pengganti sebesar 3,4 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah keputusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka akan diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Kemudian, Budiyanto Wijaya dituntut 4 tahun dan sembilan bulan kurungan serta denda Rp 300 juta subsidair enam bulan kurungan.

Ia juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3 miliar subsidair kurungan tiga tahun kurungan.

Sementara itu, Gustaf Urbanus dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Komisi Antirasuah.

Proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.
Proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. (Tribun-Papua.com/Istimewa)

Ia juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Gustaf turut dijatuhi pidana pembayaran uang pengganti Rp 300 juta subsidair satu tahun kurungan.

Berdasarkan surat dakwaan, tindakan merugikan keuangan negara Rp 14,2 miliar ini dilakukan bersama dengan Eltinus Omaleng, eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mimika, Marthen Sawy dan Direktur PT Waringin Megah, Teguh Anggara.

Jaksa menyebut, Totok Suharto dalam perkara ini merupakan Ketua Panitia Pelelangan Peningkatan Sarana Aparatur dan Prasarana Aparatur Serta Peningkatan Sarana dan Prasarana Peribadatan pada Bagian Kesehteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika Tahun 2015.

Totok disebut melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta perubahan berikut peraturan pelaksanaannya.

Baca juga: Eltinus Omaleng Imbau Masyarakat Mimika Terima Hasil Pemilu 2024

Tindakan dimaksud terkait pengaturan dalam penentuan pemenang lelang dalam seleksi umum Jasa Konsultan Perencanaan, Konsultan Pengawasan dan lelang umum pelaksanaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap I Tahun Anggaran (TA) 2015.

“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu untuk pekerjaan jasa konsultan perencanaan dan konsultan pengawasan memperkaya diri terdakwa sebesar Rp 41 juta,” papar Jaksa KPK Rakhmad Irwan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024.

Selain diri sendiri, Jaksa menyebut, Totok juga telah memperkaya Budiyanto Wijaya sebesar Rp 2 miliar, Marten Sawy sebesar Rp 90 juta, Gustaf Urbanus Patandianan sebesar Rp 181 juta, dan Hasbullan sebesar Rp 158 juta.

Sementara itu, untuk pelaksanaan pekerjaan pembangunan, Totok juga disebut telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 25 juta dan memperkaya Eltinus Omaleng sebesar Rp 2,5 miliar, serta Marthen Sawy sebesar Rp 730 juta.  

Tidak hanya itu, eks pejabat Dinas PU itu juga telah memperkaya Teguh Anggara sebesar Rp 3,7 miliar, Budiyanto Wijaya sebesar Rp 978 juta, dan Arif Yahya sebesar Rp 3,41 miliar.

Kemudian, Gustaf Urbanius Patandianan sebesar Rp 198 juta, Jemmy Sapakoly sebesar Rp 42 juta, Melkisadek Snae sebesar Rp 25 juta, dan almarhum Kasman sebesar Rp 94 juta.

Sidang tuntutan empat terdakwa kas
Sidang tuntutan empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/5/2024).(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)

Dalam perkara ini, kerugian negara sebesar Rp 14,2 miliar terjadi lantaran adanya pembayaran pekerjaan jasa konsultan perencana yang tidak sesuai realisasinya sejumlah Rp 1,4 miliar dan pembayaran pekerjaan Jasa Konsultan Pengawas yang tidak sesuai dengan realisasinya sejumlah Rp 1,06 miliar.

Selain itu, ada juga pembayaran pekerjaan pembangunan Gereja yang tidak sesuai dengan realisasinya sejumlah Rp 11,7 miliar atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

Baca juga: Korupsi Proyek Gereja Kingmi Mimika Diusut, Eltinus Omaleng Mangkir dari Panggilan KPK: Jemput Paksa

Jumlah ini diketahui dari Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) atas Pekerjaan Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap I TA 2015 Nomor: 31/LHP/XXI/10/2022 Tanggal 7 Oktober 2022.

Atas perbuatannya, Totok dkk disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Eks Pejabat Pemkab Mimika Dituntut 2 Tahun 3 Bulan Bui dalam Kasus Gereja Kingmi Mile 32",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved