Rabu, 15 April 2026

Info Merauke

Batin Tertekan, Pria di Merauke Ini Nekat Bakar IRT Hingga Tewas

Sebelum membakar korban, pelaku RH sempat menganiaya korban lalu membawa jasad korban sekira pukul 03:00WIT ke lokasi ditemukannya korban. 

Penulis: Yulianus Bwariat | Editor: Lidya Salmah
Tribun-Papua.com/ Jamal
Korban MP ditemukan tewas terpanggang di Merauke  

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Yulianus Bwariat 

TRIBUN-PAPUA.COM, MERAUKE - Seorang ibu rumah tangga ditemukan dalam kondisi tewas hangus terbakar di sekitar kawasan Pasar Baru Mopah Merauke, Papua Selatan, Kamis (15/5/2024).  

Kapolres Merauke, AKBP I Ketut Suarnaya mengatakan, pelaku pembunuhan korban adalah seorang pemuda berinisial RH.

Kapolres menjelaskan, sebelum membakar korban, pelaku RH sempat menganiaya korban lalu membawa jasad korban sekira pukul 03:00WIT ke lokasi ditemukannya korban. 

"Jadi menurut pengakuan pelaku bahwa sebelumnya pelaku dan korban telah saling cekcok di rumah pelaku. Dia (pelaku) juga mengaku bahwa dia melakukan tindakan itu karena pelaku merasa terusik dari tuntutan-tuntutan korban," ucap Kapolres kepada wartawan di Merauke, Kamis siang. 

Baca juga: MERAUKE BERDUKA! Ini Sosok Almarhum Fransiskus Sirfefa di Mata Rekan Politik  

Sejumlah tuntutan secara terus menerus yang dimaksud pelaku, yakni seperti keuangan dan harus berada di rumah, sehingga hal itumembuat pelaku merasa tidak nyaman. 

"Pelaku merasa dikejar dan merasa tidak nyaman. Lalu timbul percekcokan malam hari hingga dini hari yang berujung penganiayaan dan pelaku membakar korban," jelas kapolres. 

Kapolres menerangkan, kesehariannya pelaku bekerja sebagai tukang sapu dengan upah Rp1,8 juta dan harus membayar rumah kos Rp600.000 per bulan. 

Lantaran sudah tak tahan dengan sikap korban, pelaku secara spontan memukul korban menggunakan benda tumpul lalu membekap dengan bantal hingga korban tak bernyawa.

"Selanjutnya, korban diangkut menggunakan arko ke lokasi ditemukannya jazad korban yang sudah hangus terbakar."

"Pagi harinya ada saksi yang bertemu dengan pelaku dan pelaku menyampaikan saksi jangan ke TKP, secara spontan saksi melihat kaki korban sehingga saksi langsung melapor kejadian itu ke Pores Merauke," imbuh Kapolres. 

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved