ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Menteri Bahlil Kunker ke Merauke

Menteri Bahlil Tinjau Lahan Tebu di Merauke, Papua Selatan Bakal Lumbung Cadangan Bioetanol

Bahlil menyampaikan, terkait penyerapan tenaga kerja, pihak perusahaan wajib mengakomodir masyarakat pada wilayah perusahaan berdiri. 

Tribun-Papua.com/Yulianus Bwariat
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia meninjau perkebunan bibit tebu yang dikelola PT Global Papua Abadi di Kampung Sermayam, Distrik Tanah Miring, Kabupaten, Papua Selatan.  

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Yulianus Bwariat 

TRIBUN-PAPUA.COM, MERAUKE - Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia meninjau perkebunan bibit tebu yang dikelola PT Global Papua Abadi di Kampung Sermayam, Distrik Tanah Miring, Kabupaten, Papua Selatan

Dalam peninjauan itu, Bahlil menyampaikan, terkait penyerapan tenaga kerja, pihak perusahaan wajib mengakomodir masyarakat pada wilayah perusahaan berdiri. 

"Wajib menyerap tenaga kerja dari wilayah setempat, jangan datangkan dari luar atau pulau Jawa," jelas Bahlil kepada wartawan di sela-sela peninjauan lahan bibit Tebu, Jumat.

Baca juga: BREAKING NEWS Menteri Bahlil Tiba di Merauke, Ini Agendanya

Lanjut dikatakan, untuk penyerapan tenaga kerja, masyarakat harus memiliki kemampuan dan kemauan Kerja.

"Perusahaan juga pastinya tidak mau rugi, jadi harus berimbang, masyarakat mampu kerja dan perusahaan juga harus memperhatikan masyarakat," jelasnya.

Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia tiba di Merauke, Papua Selatan 
Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia tiba di Merauke, Papua Selatan  (Tribun-Papua.com/ Jamal)

Bahlil yang juga dipercayakan sebagai Ketua Satgas Swasembada Gula dan Bioetanol itu melakukan sejumlah agenda di Merauke.

Menteri Bahlil bakal melakukan survei lahan tebu dari udara menggunakan helikopter.

Setelah survei lahan dari udara, Bahlil mengunjungi TC Laboratorium, Green House, plot percobaan Varietas seluas 5 hektare.

Sebelum meninggalkan lahan tebu, Menteri Bahlil melakukan pertemuan bersama marga pemilik hak ulayat. (*)
 

 

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved