ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Merauke

Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Diduga KDRT, Kemenhub: Bebastugaskan!

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun telah mengambil langkah pertama yaitu membebastugaskan sementara terduga pelaku.

Tribun-Papua.com/ Ida
Tampak depan Bandar Udara Mopah Merauke, Papua. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara (OBU) Wilayah X Merauke diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kasus ini secara internal telah dilaporkan Kemenhub melalui Bagian Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Setditjen Perhubungan Udara.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun telah mengambil langkah pertama yaitu membebastugaskan sementara terduga pelaku.

Langkah ini dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan lebih lanjut oleh Pejabat Pembina Kepegawaian kemenhub.

Baca juga: GEGER Pembunuhan Ibu Rumah Tangga di Merauke, Suami Bakar Istri: 8 Tahun Hidup Bersama Tanpa Nikah

"Saat ini yang bersangkutan telah dibebastugaskan guna memudahkan penyelidikan lebih lanjut," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Cecep Kurniawan dalam keterangan tertulis, Kamis (17/5/2024).

Apabila pegawai tersebut terbukti benar melakukan KDRT, Kemenhub tak segan akan memberikan sanksi internal sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dia mengungkapkan, Displin Pegawai Negeri Sipil telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

Pelanggaran disiplin bisa berupa ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan atau melanggar larangan ketentuan Disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.

"Sebagai PNS kita harus tunduk pada aturan yang berlaku, karena sebelum dilantik tentunya sudah dilakukan sumpah jabatan. Oleh karena itu, harus menaati kewajiban dan menghindari larangan-larangan yang ditentukan," ucapnya.

Belajar dari kasus-kasus yang sempat terjadi sebelum ini, dia mengimbau agar pegawai Kemenhub untuk berhari-hati dalam bersikap.

Baca juga: Babak Baru Kasus KDRT Oknum Pejabat Papua, Saling Lapor hingga Jadi Tersangka: 4 Unit Mobil Dirusak

Sebab, di era teknologi yang semakin canggih, informasi apa pun dalam hitungan detik bisa tersebar dan menjadi viral.

"Untuk itu, sebagai PNS perlu memahami dampak negatif yang ditimbulkan sehingga mengakibatkan turunnya harkat, martabat, citra, kepercayaan, nama baik tidak hanya pribadi, tetapi juga instansi. Semoga kejadian ini tidak terulang lagi," tuturnya.

Sementara terkait dengan kasus lain yakni dugaan penistaan agama, kata Cecep, Kemenhub tidak bisa mencampuri karena menjadi ranah pribadi yang bersangkutan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenhub Bebas Tugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved