Info Papua Selatan
Lagi, 2 Hektar Lahan Disiapkan untuk Megaproyek Tebu dan Bioetanol di Merauke: Begini Kata Bahlil
pembukaan lahan tersebut direncanakan terintegrasi dengan industri gula, bioetanol, dan pembangkit listrik biomassa.
Penulis: Paul Manahara Tambunan | Editor: Paul Manahara Tambunan
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Pemerintah akan membuka dua hektar lahan untuk megaproyek pengembangan perkebunan tebu dan bioetanol di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, pembukaan lahan tersebut direncanakan terintegrasi dengan industri gula, bioetanol, dan pembangkit listrik biomassa.
Adapun pembagian megaproyek itu terbagi dalam 4 klaster dan melibatkan investor dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan swasta.
Bahlil mengaku telah menyampaikan kepada investor untuk melibatkan masyarakat setempat untuk berkolaborasi dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Baca juga: Bahlil Pamer Megaproyek Bioetanol di Merauke, Masyarakat Adat: Kontrak Lahan Kebun Tebu Belum Ada!
“Saya katakan bahwa boleh kita masuk investasi di sana, tapi kita harus pastikan hak-hak daerah. Hak-hak daerah kita perhatikan, pelepasan (tanah) adat kita perhatikan. Dan harus ada orang daerah yang ikut dalam usaha tersebut," kata Bahlil dalam keterangan tertulis, Jumat (17/5/2024).
Bahlil juga mengatakan skema kemitraan inti plasma nantinya akan diterapkan dalam pengembangan perkebunan tebu terintegrasi di Kabupaten Merauke.
Dalam skema tersebut, inti (investor) memiliki tugas untuk membantu plasma (masyarakat setempat) dalam mengembangkan perkebunan yang dikelola oleh masyarakat.
Bahlil mengatakan, dukungan tersebut dapat berupa pembiayaan, bantuan teknologi, dan berbagai pembinaan lainnya agar plasma mendapatkan hasil panen yang akan diolah oleh investor.
Menurut dia, hal ini harus dilakukan agar industri dan masyarakat setempat dapat maju bersama-sama.
“Supaya tidak ada terjadi intinya maju, tapi plasmanya mati. Biasanya kita punya sawit-kan seperti itu. Inti hidup, plasma mati,” ujarnya.

Lebih jauh, Bahlil juga mengatakan, keberhasilan skema inti plasma tersebut akan memberikan manfaat bagi berbagai pihak.
“Kepentingan nasional terwujud, ketahanan pangan. Investasinya berkembang, dapat untung. Tapi masyarakat lokal dan daerah juga mendapatkan bagian. Tidak boleh diabaikan. Ini satu kesatuan,” ucap dia.
Baca juga: Megaproyek Tebu dan Bioetanol di Merauke Ambisi Selangit Pemerintah, Faktanya Lahan Belum Beres
Sebelumnya, pada tanggal 19 April 2024, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.
Pembentukan Satgas tersebut bertujuan untuk melakukan percepatan pelaksanaan kegiatan investasi perkebunan terintegrasi dengan industri gula, bioetanol, dan pembangkit listrik biomassa di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Siapkan 2 Hektar Lahan Perkebunan Tebu di Merauke",
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.