Pemkab Jayapura
Pemkab Jayapura Bakal Berikan Penguatan Kapasitas Bagi 14 Kampung Adat
Saat ini di Kabupaten Jayapura terdapat sebanyak 14 kampung adat yang tersebar di 19 distrik.
Penulis: Putri Nurjannah Kurita | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita
TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Jayapura dalam waktu dekat akan memberikan penguatan kapasitas kepada kepala dan aparat kampung 14 kampung adat di Kabupaten Jayapura.
Kepala DPMK Kabupaten Jayapura, Elisa Yarusabra mengatakan penguatan kapasitas berupa pelatihan mengenai tata kelola keuangan, penyusuanan profil kampung, dan kelengkapan administrasi kampung.
Saat ini di Kabupaten Jayapura terdapat 14 kampung adat yang tersebar di 19 distrik.
Belasan kampung adat itu mendapat kodifikasi yang diberikan Kementerian Dalam Negeri pada 2022.
Baca juga: PPDB 2024, Kadis Pendidikan Kabupaten Jayapura: Sekolah Wajib Terima Siswa Sesuai Daya Tampung
Kata Elisa, kampung adat merupakan sebuah komunitas tradisional yang memiliki fokus fungsi pada adat dan tradisi, serta merupakan satu kesatuan wilayah.
Masalnya, saat ini masyarakat kampung tidak lagi menggunakan balai kampung, semua keputusan, musyawarah, mufakat disepakati di Obhe (rumah adat).
"Tugas administrasi sama saja hanya saja ada ruang yang kita tidak bisa intervensi. Ondofolo, Kepala Suku, Hoselo duduk di Obhe membicarakan masa depannya masyarakat," ujarnya.
Elisa menambahkan perangkat adat yang sebelumnya tidak mendapat perhatian dalam pelayanan kepada negara sekarang mereka di diberikan ruang dan kewenangan untuk membangun kampung.
"Jadi di kampung tidak ada orang lain yang memerintah tetapi mereka sendiri," jelasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.