ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Viral

Pengamat: Densus 88 Langgar UU Pemberantasan Terorisme, Tugasnya Bukan Menguntit Jaksa

Rombongan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri itu juga mutar-mutar di seputaran Kantor Kejaksaan Agung, sembari membunyikan sirene keras.

Tribun-Papua.com/Istimewa
JUMPA PERS - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi (kanan) dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, dalam jumpa pers daring, Selasa (30/1/2024).DOK/PUSPENKUM KEJAKSAAN AGUNG 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAKARTA - Anggota polisi dari satuan Detasemen Khusus Antiteror atau Densus 88 diduga kuat mengunit Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

Aksi Densus 88 itu berlangsung saat Febrie dan ajudannya makan malam di salah satu restoran di Cipete, Jakarta Selatan.

Apabila terbukti anggota Densus 88 digunakan untuk kegiatan spionase, hal itu jelas melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Rombongan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri itu juga mutar-mutar di seputaran Kantor Kejaksaan Agung, sembari membunyikan sirene keras-keras.

Bahkan, mereka berupaya masuk ke kawasan kantor itu dengan alasan patroli, namun gagal.

Rekaman video peristiwa ini cepat beredar ke berbagai platfor media sosial, hingga menuai beragam tanggapan dari masyarakat.

Publik netizen lalu mempertanyakan apa sebenarnya yang terjadi sehingga patroli terkesan meneror Jajaran Kejaksaan Agung.

Baca juga: VIRAL Kawanan Densus 88 Buntuti Jampidsus Kejagung, Publik Heboh: Kapolri dan Presiden Segera Usut!

Pengamat keamanan dari Centre for Strategic and International Studies, Nicky Fahrizal, saat dihubungi, Jumat (24/5/2024), di Jakarta, menuturkan, jika benar ada anggota Densus 88 menguntit Jampidsus dan tertangkap, hal itu merupakan pelanggaran terhadap UU No 9/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Pasalnya, dalam tataran operasional, tugas Densus 88 berada di bawah rezim UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, bukan menguntit aparat hukum, seperti pejabat Kejaksaan Agung.
 
”Dilihat dari aspek hukum, Densus 88 tidak bisa dikerahkan untuk urusan lain, kecuali berkaitan dengan terorisme dan kontra terorisme."

"Kalau ada kasus yang berhubungan dengan spionase atau kegiatan memata-matai, sudah tentu ini pelanggaran terhadap UU tersebut,” kata Nicky.

Kawanan anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri itu menguntit Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Ardiansyah.
Kawanan anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri itu menguntit Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Ardiansyah. (Tribun-Papua.com/Istimewa)

Sebelumnya diberitakan, anggota polisi dari satuan Densus 88 diduga menguntit Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, saat makan malam di salah satu restoran di Cipete, Jakarta Selatan.

Satu dari anggota Densus 88 tertangkap basah saat memantau makan malam Febrie, Minggu (19/5/2024) lalu.

Dua orang yang mengetahui peristiwa itu bercerita bahwa kejadian itu sekitar pukul 20.00 atau 21.00.

Febrie disebut kerap menyambangi restoran yang menyajikan kuliner Perancis untuk makan.

Kala itu, Febrie makan bersama satu ajudan dan motor patwal Polisi Militer.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved