ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Viral

Pengamat: Densus 88 Langgar UU Pemberantasan Terorisme, Tugasnya Bukan Menguntit Jaksa

Rombongan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri itu juga mutar-mutar di seputaran Kantor Kejaksaan Agung, sembari membunyikan sirene keras.

Tribun-Papua.com/Istimewa
JUMPA PERS - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi (kanan) dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, dalam jumpa pers daring, Selasa (30/1/2024).DOK/PUSPENKUM KEJAKSAAN AGUNG 

Dua orang yang mengetahui peristiwa itu menyebut kedatangan Febrie disusul dua orang diduga anggota Densus 88.

Mereka berpakaian santai dan datang dengan berjalan kaki.

Salah seorang dari anggota Densus 88 itu disebut meminta meja di lantai dua dengan alasan ingin merokok.

Namun, pria itu selalu mengenakan masker wajah.

Pria itu juga diduga mengarahkan alat yang diduga perekam ke arah ruangan Febrie.

Polisi militer yang mengawal Febrie pun curiga dengan pria tersebut.

Sejak menangani kasus korupsi timah senilai Rp 271 triliun, Jampidsus memang dikawal polisi militer TNI atas bantuan pengamanan dari Jaksa Agung Muda Bidang Militer.

Baca juga: Kasus Penembakan Bripda IDF, Densus 88 Ungkap Peran Bripda IMS dan Bripka IG

Saat dimintai konfirmasi perihal kronologis peristiwa itu, Febrie tidak memberikan tanggapan.

Adapun, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan belum mendapatkan informasi mengenai peristiwa itu.

”Saya belum mendapatkan informasi terkait peristiwa tersebut. Coba dikonfirmasikan langsung kepada Jampidsus,” kata Ketut.

Mengusik marwah

Nicky menambahkan, jika benar informasi bahwa Jampidsus dikuntit Densus 88, marwah Densus 88 bisa terganggu dan kepercayaan publik terhadap lembaga itu juga akan berkurang.

Selama ini, mereka dipercaya untuk menanggulangi aksi teror, kontraradikalisasi, dan kontraterorisme.

Mengapa tugas pokok dan fungsi mereka itu justru menjadi spionase atau memata-matai pejabat tinggi Kejagung?

”Jampidsus itu kan pejabat tinggi yang mengerjakan penindakan hukum tindak pidana krusial, seperti korupsi dan pencucian uang. Artinya, Mabes Polri, dalam hal ini Kapolri dan Komandan Densus 88, harus mengklarifikasi. Sebab, ini mempertaruhkan kepercayaan publik,” jelasnya.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved