Info Papua Selatan
36.094 Hektare Hutan Boven Digoel Dibabat Perusahaan Sawit, Begini Respons Pj Gubernur Papua Selatan
PT Indo Asiana Lestari mengantongi izin lingkungan seluas 36.094 hektare, atau lebih setengah luas Jakarta, dan berada di hutan adat marga Woro.
Penulis: Yulianus Bwariat | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Yulianus Bwariat
TRIBUN-PAPUA.COM, MERAUKE - Penolakan pembabatan hutan besar-besaran yang mengancam kehidupan masyarakat adat Suku Awyu di Boven Digoel, Provinsi Papua Selatan dengan luasan 36.094 Hektare dan suku Moi di Sorong, Provinsi Papua Barat Daya seluas 18.160 Hektare, kini tengah terlibat gugatan hukum melawan pemerintah dan perusahaan sawit demi mempertahankan hutan adat mereka.
Diketahui, Hendrikus Woro, selaku perwakilan dari Suku Awyu, menggugat Pemerintah Provinsi Papua karena mengeluarkan izin kelayakan lingkungan hidup untuk PT Indo Asiana Lestari (IAL).
PT IAL mengantongi izin lingkungan seluas 36.094 hektare, atau lebih dari setengah luas DKI Jakarta, dan berada di hutan adat marga Woro (bagian dari suku Awyu).
Baca juga: Hutan Adat Papua Ditelan Perusahaan Sawit, Suku Awyu dan Moi Tuntut Keadilan di MA
Selain kasasi perkara PT IAL ini, sejumlah masyarakat adat Awyu juga tengah mengajukan kasasi atas gugatan PT Kartika Cipta Pratama dan PT Megakarya Jaya Raya, dua perusahaan sawit yang juga sudah dan akan berekspansi di Boven Digoel, Papua Selatan.
Menanggapi munculnya Permasalahan tersebut ke permukaan publik yang melibatkan masyarakat Kabupaten Boven Digoel, Penjabat (Pj) Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo, mengatakan, pemerintah bakal melakukan koordinasi untuk mengambil langkah-langkah yang tepat.

"Kita dengar dulu dari masyarakat pokok permasalahannya seperti apa, dan kita juga undang pihak perusahaan, lalu kita dengar juga dari pak bupati, setelah itu baru kita bersama-sama selesaikan," ucap Apolo ketika dijumpai wartawan di VIP Romm bandara Mopah Merauke, Rabu (5/6/2024).
Baca juga: VIRAL All Eyes on Papua di Tengah Aksi Masyarakat Adat Perjuangkan Tanah dari Perusahaan Sawit
Apolo menambahkan, melihat suatu persoalan masyarakat, pemerintah provinsi Papua Selatan tidak dapat mengambil langkah secara gegabah, harus bijaksana.
"Kita tidak boleh gegabah, kita harus arif, harus bijaksana, menyelesaikan sebuah masalah dengan baik, caranya kita mendengar dulu versi masing-masing, tidak boleh kita mendengar salah satu lalu mengambil keputusan sepihak, jadi nanti kita undang mereka semua," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.