ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

All Eyes on Papua

Hutan Papua Dihabisi Perusahaan Sawit, Masyarakat Adat Tergusur: Wakil Presiden Maruf Amin Bereaksi

Para pejuang lingkungan hidup dari Suku Awyu dan Moi berharap Mahkamah Agung menjatuhkan putusan hukum yang melindungi hutan adat mereka. 

Tribun-Papua.com/Istimewa
Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma'ruf Amin. 

Selain kasasi perkara PT IAL ini, sejumlah masyarakat adat Awyu juga tengah mengajukan kasasi atas gugatan PT Kartika Cipta Pratama dan PT Megakarya Jaya Raya, dua perusahaan sawit yang juga sudah dan akan berekspansi di Boven Digoel, Papua Selatan. 

Menanggapi hal itu, Penjabat (Pj) Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo, mengatakan, pemerintah bakal melakukan koordinasi untuk mengambil langkah-langkah yang tepat. 

"Kita dengar dulu dari masyarakat pokok permasalahannya seperti apa, dan kita juga undang pihak perusahaan, lalu kita dengar juga dari pak bupati, setelah itu baru kita bersama-sama selesaikan," ucap Apolo ketika dijumpai wartawan di VIP Romm bandara Mopah Merauke, Rabu (5/6/2024).

Apolo menambahkan, melihat suatu persoalan masyarakat, pemerintah provinsi Papua Selatan tidak dapat mengambil langkah secara gegabah, tetapi harus bijaksana. 

 Penjabat Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo pada satu kesempatan
 Penjabat Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo pada satu kesempatan (Tribun-Papua.com/Yulianus Bwariat)

"Kita tidak boleh gegabah, kita harus arif, harus bijaksana, menyelesaikan sebuah masalah dengan baik, caranya kita mendengar dulu versi masing-masing, tidak boleh kita mendengar salah satu lalu mengambil keputusan sepihak, jadi nanti kita undang mereka semua," pungkasnya. 

Senator Papua Teriak Keras

Senator Papua Barat Filep Wamafma menegaskan masalah hak ulayat yang mengorbankan masyarakat adat ahrus menjadi atensi serius Pemerintah Pusat.

Ia mendorong hakim Mahkamah Agung yang memeriksa perkara Masyarakat Adat di Tingkat Kasasi, dapat mengimplementasikan perintah Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup dan melindungi Eksistensi Masyarakat adat. 

Sebab perjuangan suku Awyu dan Moi melawan sawit lewat jalur hukum sudah berlangsung lama.

"Apa yang dilakukan Suku Awyu dan Moi merupakan bagian dari perjuangan untuk mengembalikan eksistensi wilayah adatnya, yang diduga dihilangkan melalui penerbitan Surat Rekomendasi Kelayakan Lingkungan kepada PT Indo Asiana Lestari, namun kemudian ditemukannya kejanggalan-kejanggalan dalam proses peradilan sampai di tahap kasasi," ujar Filep, Rabu (5/6/2024).

Masyarakat berharap MA tetap tegak lurus terhadap aturan yang berprinsip pada keadilan sebagaimana amanat Pancasila, maka penting juga untuk memahami secara sosiologis-historis kekuasaan masyarakat adat atas wilayah adatnya. 

"Hal ini sangat penting dituntaskan untuk memutus konflik akibat investasi, negara harus hadir membela kepentingan rakyat di atas segala kepentingan, harus memperhatikan hak-hak dasar masyarakat adat dan keberlanjutan lingkungan hidup," tegasnya.

Filep mengingatkan bahwa eksistensi masyarakat adat telah lebih dulu ada daripada negara yang dalam kerangka teoritis disebut sebagai komunitas awal (gemeinschaft).

Komunitas yang sifatnya natural ini, terbentuk dari ikatan primordial dan sukarela, secara vertikal dengan semesta dan horizontal dengan sesamanya.

"Dalam keselarasan dengan semesta, masyarakat adat menciptakan struktur-struktur dan aturan komunal, yang pada gilirannya melahirkan adanya kepemimpinan lokal/komunal, guna melindungi kekayaan komunal bersama, misalnya hutan, tanah, Sumber Daya Alam (SDA). 

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved