Rabu, 20 Mei 2026

Info Jayapura

Polisi Jayapura Musnahkan 2 kilogram Ganja PNG dan Boplas

Frederickus mengungkapkan tiga orang tersangka untuk kasus narkotika jenis ganja yang didapat dari PNG.

Tayang:
Tribun-Papua.com/Istimewa
Pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis ganja kering serta minuman keras jenis boplas (botol plastik) yang berlangsung di halaman Mapolres Jayapura. 

 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita

TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura melakukan pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis ganja kering serta minuman keras jenis boplas (botol plastik) yang berlangsung di halaman Mapolres Jayapura, Doyo Baru, Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura, Rabu (12/6/2024).

Pemusnahan dipimpin langsung Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus WA Maclarimboen didampingi Kasat Narkoba Iptu Mohamad Imran, KBO Narkoba Ipda Aswan Syarif, dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayapura Muhammad Arifin.

Pemusnahan juga disaksikan langsung 3 orang tersangka pemilik narkotika jenis ganja kering dengan berat total sebanyak 2068,11 gram, berinisial RS (19), DMK (21), TB (23) serta 1 tersangka pembuat minuman keras jenis boplas berinisial JY (42) dengan barang bukti sebanyak 20 botol ukuran 600 mili liter.

Baca juga: BREAKING NEWS: OPM Menggila, Bakar Mobil dan Tembak Mati Sopir di Paniai Papua Tengah

Frederickus mengungkapkan tiga orang tersangka untuk kasus narkotika jenis ganja yang didapat dari PNG (Papua New Guinea) ditangkap diwaktu dan tempat yang berbeda.

"Untuk tersangka RS (19) dengan barang bukti seberat 136,74 gram, berhasil ditangkap pada hari sabtu tanggal 20 April 2024 di depan taman mesran Kota Jayapura dan tersangka DMK (21) dengan berat barang bukti 283,34 gram ditangkap pada hari minggu tanggal 21 April 2024 di halaman parkir stadion Mandala Jayapura," ungkapnya.

Lebih lanjut, tersangka TB (23) dengan berat barang bukti sebanyak 1.648,67 gram berhasil diamankan pada tanggal 26 april 2024 oleh petugas gabungan di Bandar Udara Sentani Kabupaten Jayapura saat melewati pemeriksaan X-ray dimana barang haram tersebut hendak dibawanya ke Kabupaten Mamberamo Raya dengan menggunakan pesawat perintis.

"Tersangka JY (32) yang memproduksi minuman keras jenis boplas, dilakukan penggerebekan pada hari Senin, 20 Mei 2024 dirumahnya yang berada di Kelurahan Dobonsolo Sentani, berdasarkan laporan warga karena dibuat resah," sambungnya.

Baca juga: UPDATE: Jenazah Daeng Rusli Korban Tembak OPM di Papua Tengah Diterbangkan ke Makasar

Pemusnahan ini dilakukan setelah dilakukan tahap 1 ke Kejaksaan sehingga berdasarkan aturan undang-undang setelah disisihkan untuk kebutuhan pemeriksaan di laboratorium dan bukti di persidangan sisanya dimusnahkan.

Adapun, tersangka pemilik ganja berinsial RS (19), DMK (21) dan TB (23) dijerat dengan pasal 111 ayat (1) atau (2) UU RI No. 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun penjara.

Sedangkan untuk tersangka JY (42) dijerat dengan pasal 204 ayat (1) atau ke (2), pasal 140 UU RI No. 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)  

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved