ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Papua Terkini

BERITA POPULER Warga Probolinggo Ditembak OPM, Festival Danau Sentani, dan Hutan Adat Papua Dirampas

Tiga berita itu menyita perhatian publik, mulai dari kekerasan Tentara Pembebasan Nasional (TPNPB)-Organisasi Papua Merdeka di Kabupaten Puncak Jaya.

Tribun-Papua.com/Istimewa
Polisi sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku penembakan yang dilakukan oleh Orang Tak Dikenal (OTK) terhadap seorang tukang ojek di Jalan Turunan Menuju Kota Lama, Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya. 

"Marga Kewam melihat ada kejanggalan-kejanggalan yang terjadi selama ini di perusahaan, sehingga wajar kalau masyarakat kita merasa haknya dicaplok dan menuntut para tergugat ke pengadilan, tuntutan secara perdata baik kerugian material maupun inmaterilnya sebesar Rp150 miliar kepada tergugat terhitung sejak 2007 hingga 2024," katanya.

Kuasa Hukum Penggugat, Kaitanus FX Mogahai bersama puluhan masyarakat Mahuze Kewam di Pengadilan Negeri Merauke
Kuasa Hukum Penggugat, Kaitanus FX Mogahai bersama puluhan masyarakat Mahuze Kewam di Pengadilan Negeri Merauke (Tribun-Papua.com/ Jamal)

Terkait bukti-bukti otentik untuk gugatan perkara tersebut, Kaitanus menyatakan pihaknya telah menyiapkan berbagai dokumen kepemilikan lahan, seperti surat keterangan bukti kepemilikan atas tanah adat yang dikeluarkan oleh Lembaga Masyarakat Adat (LMA) setempat, serta para saksi. 

Baca juga: Hutan Papua Dibabat Perusahaan Sawit, Menteri ATR Agus Harimurti Yudhoyono Malah Bilang Begini

Pihak Mahuze Kewam ingin melakukan mediasi terlebih dahulu, namun mediasi jika mediasi yang dilakukan tidak berjalan atau gagal, maka pihak Mahuze Kewam bakal membawa kasus tersebut ke tahap selanjutnya. 

"Kami harapkan minggu depan, BPN dan PMPTSP hadir, sehingga bisa clear, kami berharap pemerintah serius dalam hal ini BPN dan Dinas PMPTSP, karena investasi atau investor masuk itu melalui dinas terkait, pemerintah harus juga bisa bertanggung jawab, karena waktu identifikasi dan pengukuran tanah itu, marga Kewam tidak dilibatkan," terangnya.

Selain permasalahan tanah, marga Kewam juga menuntut adanya program program Corporate Social Responsibility (CSR) atau bentuk tanggung jawab sosial perusahaan kepada marga Kewam, di antaranya merekrut anak-anak pemilik Ulayat untuk dipekerjakan di perusahaan tersebut, serta menerapkan program inti plasma.

"Marga Kewam menuntut dari 1.800 hektare itu ada 20 persen kebun plasma. Juga menuntut agar PT BIA memprioritaskan anak-anak orang asli Papua untuk bekerja di dalam lingkungan perusahaan," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved