Info Tolikara
Pemkab Tolikara Ganti Kepala Kampung yang Maju Caleg pada Pemilu 2024
Penggantian ini dimaksud agar semua pembangunan melalui dana kampung bisa dirasakan langsung oleh masyarakat setempat.
Penulis: Arni Hisage | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Arny Hisage
TRIBUN-PAPUA.COM, KARUBAGA — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Tolikara melakukan pergantian jabatan kepala kampung lantaran terindikasi maju sebagai calon legislatif pada Pemilu 2024.
Hal ini disinyalir kepala kampung yang diganti merangkap jabatan.
Pemerintah Tolikara juga sudah menerima laporan dari pimpinan partai politik terkait hal ini.
Selain itu, ditemukan juga sebagian pendamping bekerja dengan kepala desa.
Penggantian ini dimaksud agar semua pembangunan melalui dana kampung bisa dirasakan langsung oleh masyarakat setempat.
Penyerahan Nota Dinas ini resmi diserahkan oleh Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Tolikara Noak Tabo di Wilayah dua, Distrik Anawi, Kubu dan Wugi menyaksikan langsung oleh masyarakat setempat, Selasa (02/07/2024).
Baca juga: Konflik Horizontal Meletus di Kabupaten Nduga Papua Pegunungan, 3 Warga Tewas: Ini Identitasnya
Hari ini resmi pemerintah daerah kabupaten tolikara melakukan penyerahan nota dinas kepada bagi kepala kampung yang terlibat dalam partai politik, karena jika kepala kampung itu ada dalam pimpinan parpol atau caleg bisa digunakan dana dalam kegiatan partai politik sehingga diberhentikan dengan secara terhormat.
"Berdasarkan UU Desa dan PKPU disana diatur dengan jelas bahwa bagi siapa yang maju calon atau pimpinan parpol harus mengundurkan diri, sehingga hari ini kami kasih nota dinas untuk melanjutkan pembangunan di tingkat kampung," jelas Kadis DPMK Tolikara Noak Tabo.
Ia menyebutkan, nota dinas juga dikeluarkan berdasarkan laporan dari pihak KPU memberikan nama-nama lalu diberhentikan melalui SK Bupati, Tidak hanya itu tetapi ada pegawai yang terlibat juga sebagai kepala kampung, pendamping juga merangkap jabatan sebagai bendahara atau kepala kampung itu semua diberhentikan agar semua bekerja sesuai dengan tanggung jawab masing-masing.
"Kami menegaskan bahwa tidak bisa satu orang merangkap jabatan lebih dari satu, pegawai fokus di pegawai saja, begitu juga pendamping, dan juga pimpinan parpol, supaya masyarakat lain bisa ambil bagian dengan tujuan mengurangi angka pengangguran di Tolikara," tegasnya.
Baca juga: VIRAL Bendera Republik Maluku Selatan Berkibar di Sorong Papua Barat Daya: Liha Itu
Lanjut Noak, Pemerintah Daerah Kabupaten Tolikara mengambil tindakan tegas para kepala kampung yang terlibat dalam partai politik hari ini resmi diberhentikan, bagi yang sudah menerima nota dinas ini akan melanjutkan sebagai kepala kampung sampai dengan Bupati Definitif 2024, lalu akan membuat SK bagi mereka yang pegang nota dinas.
"Nota dinas ini bukan hanya wilayah satu ini saja, tetapi ada beberapa distrik lainnya yang terlibat dalam parpol maupun lainnya rata-rata mereka akan mendapatkan nota dinas yang sama," tutupnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/Pelaksana-tugas-Kadis-DPMK-Tolikara-Noak-Tabo-menyera.jpg)