ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Mimika

Pemkab Mimika Bahas soal Urusan Pencatatan Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk 

Di era  digitalisasi yang semakin maju, segala urusan akan semakin mudah apabila masyarakat mengikuti prosedur yang ada dengan baik sesuai aturan.

Penulis: Kristina Rejang | Editor: Paul Manahara Tambunan
Tribun-Papua.com/Kristina Rejang
Foto bersama dalam Kegiatan Sosialisasi Urusan Pemerintah soal Pencatatan nikah, talak, cerai dan rujuk. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Kristin Rejang

TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mimika menggelar sosialisasi urusan pemerintahan di bidang agama, dan pengadilan agama, berkaitan dengan pencatatan nikah, talak, cerai dan rujuk.

Sosialisasi berlangsung di salah satu hotel yang ada di Timika, Provinsi Papua Tengah, Senin (8/7/2024). 

Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan pemateri yakni dari Pengadilan Negeri Timika, Pengadilan Agama, Kepala Disdukcapil, Kantor Kementerian Agama, Kantor Urusan Agama Mimika Baru, Ketua IKADI Mimika, dan Forum Kerukunan Umat Beragama.

"Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman, masyarakat tentang urusan pemerintah di bidang agama, pengadilan agama, yang berkaitan dengan pencatatan nikah, talak, cerai dan rujuk, juga menbentuk keluarga bahagia, sakinah, lahir batin," ujar Kepala Disdukcapil Slamet Sutedjo melalui ketua panitia kegiatan, Dolfina Ritiauw.

Baca juga: 26 Pasangan Calon Pengantin Ikuti Nikah Massal yang Digelar Polres Jayapura dan Disdukcapil

Kegiatan dibuka oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Setda Mimika, Inosensius Yoga Pribadi. 

Dalam sambutannya mengatakan, di era  digitalisasi yang semakin maju, segala urusan akan semakin mudah apabila masyarakat mengikuti prosedur yang ada dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Dalam hal ini, Disdukcapil mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan dibidang kependudukan dan pencatatan sipil serta tugas lain yang diberikan oleh pimpinan," katanya. 

Dikatakan, pencatatan perkawinan bertujuan untuk mewujudkan ketertiban perkawinan dalam masyarakat, baik perkawinan yang dilaksanakan berdasarkan hukum islam maupun perkawinan yang dilaksanakan oleh masyarakat yang tidak berdasarkan hukum Islam. 

Baca juga: Kabupaten Mimika Sumbang Rp2 Triliun Lebih ke Kas Negara, KPP Pratama Timika: Freeport Terbesar

"Pencatatan perkawinan merupakan upaya untuk menjaga kesucian, dan melahirkan akta nikah yang masing-masing dimiliki oleh suami dan istri. akta tersebut dapat digunakan oleh masing -masing pihak bila ada yang merasa dirugikan dari adanya ikatan perkawinan untuk mendapatkan haknya," jelasnya. 

Ia berharap kegiatan ini dapat membantu dan memperjelas lagi bagaimana proses atau prosedur yang berlaku dan berkaitan dengan pencatatan nikah, talak, cerai dan rujuk bagi masyarakat di Kabupaten Mimika. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved