Info Papua Selatan
Cakada Merauke Masih Status ASN Wajib Undur Diri, BKPSDM PPS: Belum Ada Surat yang Masuk Ke Kami
Pengajuan pengunduran diri harus melalui Gubernur selaku pejabat tinggi daerah provinsi dan setelah itu, bakal ditindaklanjuti oleh Badan Kepegawaian.
Penulis: Yulianus Bwariat | Editor: Lidya Salmah
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Yulianus Bwariat
TRIBUN-PAPUA.COM, MERAUKE - Penjabat (Pj).Sekda Provinsi Papua, Maddaremmeng mengimbau kepada para pejabat Pemprov Papua Selatan yang ingin maju sebagai kontestan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, seharusnya sudah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berkaitan dengan adanya oknum pejabat ASN Pemprov Papua Selatan yang nama dan fotonya terpampang pada baliho calon kepala daerah (cakada) Kabupaten Merauke periode 2024-2029, Maddaremmeng punmeminta, sebaiknya oknum ASN yang ingin terlibat langsung sudah harus mengundurkan diri.
"Harus mengundurkan diri, atau minimal kalau ada pengurusan kegiatan luar, seharusnya sudah cuti di luar tangggungan negara," jelas Pj.Sekda kepada wartawan di Sekretariat Komunitas Wartawan Daerah (KWD) Papua Selatan, Sabtu (13/7/2024).
Baca juga: 11 Pejabat Bersaing Rebut Dua Kursi Jabatan Tinggi Pratama Pemprov Papua Selatan
Ketika disinggung soal adanya dugaan pelanggaran kode etik ASN yang dilakukan oleh oknum ASN aktif, Pj.Sekda kembali menegaskan seharusnya yang bersangkutan segera melakukan pengurusan pengunduran diri sebagai ASN.
"Masalah melanggar apa tidaknya, mungkin Bawaslu yang lebih tau aturannya itu, saya juga takut menjustifikasi bahwa itu melanggar atau tidak, tetapi sebaiknya memang segera melakukan pengurusan pengunduran diri atau minimal cuti di luar tanggung negara" ujar Maddaremmeng.
Baca juga: Anggota KPU Papua Selatan Ini Ternyata Pernah Jabat Presidium Hubungan Luar Negeri PMKRI
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Papua Selatan, Albert Rapami, ketika dikonfirmasi wartawan, membeberkan, bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima surat resmi terkait pengunduran diri ASN Provinsi Papua Selatan yang ingin mencalonkan diri sebagai peserta Pilkada Merauke 2024.
"Sesuai Undang-undang Pemilu, ASN harus mengundurkan diri sebagai ASN saat pendaftaran, sampai sejauh ini belum ada surat resmi masuk kepada kami terkait dengan pengunduran ASN yang mencalonkan diri sebagai peserta pemilu 2024," beber Albert belum lama ini.
Sesuai regulasi, kata Albert, pengajuan pengunduran diri harus melalui Gubernur selaku pejabat tinggi daerah provinsi dan setelah itu, bakal ditindaklanjuti oleh Badan Kepegawaian setempat.
"Sesuai mekanisme diajukan kepada Gubernur selaku atasan langsung dan Gubernur akan memerintahkan kami untuk Menindaklanjuti, kalau sampai saat pendaftaran yang mencalonkan diri tidak mengajukan pengunduran diri maka akan diusulkan pemberhentian dengan tidak hormat," pungkasnya. (*)
| Wagub Papua Selatan, Paskalis Imadawa Lepas Dua Pelajar Merauke Ikuti Seleksi Paskibraka Nasional |
|
|---|
| Paskalis Desak Pemkab Boven Digoel Serahkan Perbaikan Jalan Winiktit–Kut Kemp–Waropko ke Provinsi |
|
|---|
| Tak Layak Dikonsumsi, Karantina Papua Selatan Musnahkan Buah dan Sayuran Rusak dari Surabaya |
|
|---|
| Hotel Marriott Segera Dibangun di Merauke, Siap Beri Kontribusi Bagi Papua Selatan |
|
|---|
| Kapolda Papua Sebut Banyak Tantangan Membangun Gudang Jagung Kapasitas 1.000 Ton di Merauke |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/14072024-albert-pps.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.