Info Nduga
Anda ASN 'Pemalas' dan Kebanyakan di Kota? Siap-siap Gaji Ditahan Pj Bupati Nduga: Begini Kata Giban
Abdi negara yang diharpakan melayani masyarakat Nduga, justru kebanyakan berada di Jayapura, Timika, Wamena serta daerah lainnya di luar Papua.
TRIBUN-PAPUA.COM, WAMENA - Gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Nduga yang selama ini tidak bertugas di ibu kota Kenyam, bakal ditahan.
Penjabat (Pj) Bupati Nduga, Elai Giban menegaskan langkah ini diambil untuk menertibkan ASN yang tidak disiplin.
Pasalnya, abdi negara yang diharpakan melayani masyarakat Nduga, justru kebanyakan berada di Jayapura, Timika, Wamena serta daerah lainnya di luar Papua Pegunungan.
Giban memerintahkan agar seluruh pegawai mulai pimpinan OPD, Kabag, dan Staf ASN segera kembali ke Kenyam untuk menjalankan roda pemerintahan.
Sebab, selain persiapan agenda HUT RI 17 Agustus, Pemkab Nduga juga tengah menjalankan program nasional serta pelaksanaan Pilkada pada November mendatang.
Baca juga: Empat Kepala Perang Suku di Nduga Ditangkap, Digelandang ke Markas Polda Papua
"Saya lihat ASN di Kabupaten Nduga tak pernah melaksanakan tugas dengan baik, meskipun mengapdi di sana namun berada di kota lain seperti Jayapura, Timika, Wamena maupun di luar Papua. Terima gaji pula," ungkapnya kepada wartawan di Wamena, Sabtu (27/7/2024).
Sejak dilantik menjadi Pj Bupati, Ia menemukan banyak ASN mulai dari pejabat hingga staf yang tidak berada di Kenyam.
Giban menyayangkan hal ini.

Seharusnya, ASN melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan serta pembinaan kemasyarakatan.
Sebagai perigatan tegas, Elai Giban tak segan-segan menahan gaji ASN yang tidak berada di daerah tugasnya.
"Kalau tidak kembali ke Kenyam dan masih ada di luar Nduga, saya akan tahan gajinya," ujarnya, seraya mengatakan kebijakan ini diterapkan mulai Agustus 2024.
Baca juga: Elai Giban Ajak Semua Pihak Bertangungjawab Menjaga Kemanan di Nduga
"Saya akan tertibkan dengan meminta nominatif pegawai yang rajin menjalankan tugas gajinya akan diterima, tapi yang tidak laksanakan tugas saya akan tahan. Untuk insentif saya akan setop," Giban melanjutkan.
Sementara itu, Giban menegaskan ASN yang berkepentingan dengan tugas kantor agar meminta izin duluan kepada Pj Bupati melalui kepala dinas masing-masing.
"Juga urusan penting lainnya yang dilakukan di luar kabupaten," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.