Pemkab Jayapura
BPKSDM Kabupaten Jayapura Minta ASN yang Maju Pilkada Segera Lengkapi Berkas Pengunduran Diri
Melalui pejabat berwenang, sekertaris daerah secara hirarki setelah ditetapkan sebagai calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Penulis: Putri Nurjannah Kurita | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita
TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jayapura meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 segera melengkapi persyaratan pengunduran diri pada 1 hingga 4 Agustus 2024.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kabupaten Jayapura Budi Yoku mengatakan pemerintah sudah menerima surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional IX Jayapura tertanggal 13 Mei 2024, perihal ASN yang mengikuti Pilkada sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang aparatur sipil negara.
Tertulis, pertama, pemohon berhenti sebagai PNS diajukan secara tertulis dengan membuat surat pernyataan pengunduran diri kepada pejabat pembina kepegswaian atau PPK, dalam hal ini gubernur/wakil gubernur, wali kota/wakil wali kota, atau bupati/wakil bupati.
Baca juga: 315 Organisasi Masyarakat di Kabupaten Jayapura Tidak Aktif, Kesbangpol: Hentikan Bantuan Dana
Melalui pejabat berwenang, sekertaris daerah secara hirarki setelah ditetapkan sebagai calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kedua, permohonan disampaiakan oleh pejabat berwenang kepada pejabat pembina kepegawaian bagi PNS yang memilki jabatan pimpinan tinggi pratama, administrasi, fungsional selain, ahli utama.
Ketiga, pejabat pembina kepegawaian memutuskan pemberhentian dengan mendapat hak kepegawaian usia bersangkutan 50 tahun dengan masa kerja minimal 20 tahun.
Keempat, keputusan pemberhentian paling lama 14 hari kerja setelah usul pemberhentian diterima.
"Jadi kalau memang kita hitung sesuai PKPU Nomor 2 Tahun 2024 mengenai tata cara pendaftaran tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024. Dengan ketentuan 14 hari, tanggal 5 sudah mulai melakukan pemberkasan," katanya di Sentani, Distrik Sentani, Selasa (30/7/2024).
Budi menyampaikan, Pemkab Jayapura dalam waktu dekat akan mengeluarkan surat pemberitahuan kepada seluruh ASN yang akan maju di Pilkada, segera mengajukan surat pemberhentian sebagai ASN.
Adapun, dari beberapa ASN yang maju sebagai bakal calon di Pilkada 2024, yang telah melengkapi berkas adalah Hana Salomina Hikoyabi selaku Sekertaris Daerah Kabupaten Jayapura pada Juli lalu.
Baca juga: Pengangkatan DPRK Kabupaten Jayapura Telan Anggaran Rp 1 Miliar, Ini Penjelasan Kesbangpol
"ASN yang lain belum, kami pemerintah BPKSDM secepatnya mereka yang berniat untuk maju, untuk segera melengkapi persyaratan mulai 1-4 Agustus 2024," katanya.
Lebih lanjut, berdasarkan koordinasi bersama KPU Kabupaten Jayapura, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jayapura, telah disepakati bersama ASN yang mencalonnkan diri wajib melampirkan dua dokumen yakni surat pengunduran diri dan surat tanda terima surat.
"Itu yang nanti akan mereka input di Silon KPU sehingga memang dua persyaratan itu memang menjadi dasar buat kandidat untuk mendaftar pada tanggal 27 Agustus 2024," ujarnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/ksana-Tugas-Plt-Kepala-B.jpg)