ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Donor ASI

Donor ASI Dilakukan Berdasarkan Norma Agama, Ini Aturannya

Tetapi, ada kondisi medis yang menyebabkan seorang ibu tidak bisa memberikan ASI ekslusif. Untuk itu, diatur mengenai donor asi.

|
Editor: Lidya Salmah
istimewa
ILUSTRASI Air Susu Ibu (ASI) 

TRIBUN-PAPUA.COM-Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diatur mengenai pentingnya pemberian air susu ibu (ASI) ekslusif pada bayi sejak dilahirkan sampai usia enam bulan.

Aturan itu termaktub dalam Pasal 24 PP Kesehatan.

Tetapi, ada kondisi medis yang menyebabkan seorang ibu tidak bisa memberikan ASI ekslusif. Untuk itu, diatur mengenai donor asi.

Hanya saja, pada Pasal 27 Ayat (2) ada sejumlah syarat pemberian air susu dari ibu donor.

Di antaranya, permintaan ibu kandung dan keluarga bayi; identitas, agama, alamat ibu donor diketahui jelas oleh keluarga penerima; pendonor juga mengetahui identitas bayi yang akan diberikan air susu donor; ibu donor dalam kondisi kesehatan yang baik; dan air susu tidak diperjualbelikan.

Baca juga: Ini Kata Dokter Kapan Bayi Baru Lahir Boleh Dimandikan

Selain itu, Pasal 27 Ayat (3) mengatur bahwa pemberian donor asi dilaksanakan berdasarkan norma agama dan mempertimbangkan aspek sosial budaya, mutu, dan keamanan air susu ibu.

Lebih lanjut, PP Kesehatan juga mengatur mengenai pemberian susu formula pada bayi.

Pada Pasal 29 disebutkan bahwa pemberian susu formula diperbolehkan apabila pemberian asi ekslusif oleh ibu dan donor asi tidak dimungkinkan.

Namun, PP Kesehatan memang menekankan pentingnya pemberian ASI ekslusif.

Dengan tujuan, memenuhi kebutuhan bayi dengan zat gizi terbaik untuk tumbuh kembang maksimal.

Kemudian, meningkatkan daya tahan tubuh bayi sehingga dapat mencegah penyakit dan kematian.

Serta, mencegah penyakit tidak menular di usia dewasa.

Hal itu termaktub dalam Pasal 25.

Bahkan, pada Pasal 43 disebutkan bahwa pengelola tempat kerja dan penyelenggara fasilitas umum harus mendorong dan memfasilitasi pemberian ASI ekslusif melalui kebijakan yang mendukung.

Di antaranya melalui penyediaan fasilitas khusus untuk menyusui atau memerah air susu ibu, dan memberikan kesempatan pada ibu yang bekerja untuk memberikan ASI ekslusif kepada bayi atau memerah asi selama waktu kerja di tempat kerja. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul PP Kesehatan, Donor ASI Dilakukan Berdasarkan Norma Agama

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved