Imigrasi Jayapura
Imigrasi Jayapura Deportasi 7 Warga Negara Papua Nugini, Masuk Indonesia Tanpa Dokumen
Tujuh warga negara PNG tersebut masuk ke Kota Jayapura, Papua tanpa dokumen perjalanan. Mereka akhirnya di deportasi.
Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura merilis kasus tindak pindana keimigrasian yang dilakukan oleh tujuh warga negara asing asal Papua Nugini (PNG), Senin (5/8/2024).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura Ronni Fajar Purba mengatakan, tujuh warga negara PNG tersebut masuk ke Indonesia khususnya di Kota Jayapura tanpa dokumen perjalanan.
"Ini bentuk sinergitas antara Imigrasi dan Satrol Lantamal X yang mana Satgas Patroli laut Satrol X berhasil amankan 7 orang warga PNG ini diperairan Kayo Pulau," kata Ronni Fajar Purba dalam konferenasi pers di Aula Kanim Kelas I TPI Jayapura, Senin (5/8/2024) sore.
Baca juga: Tiga Warga PNG Penyeludup 319 Kg Vanili Ditangkap, Kepala Imigrasi Jayapura Ungkap Hal Mengejutkan
Ronni menyampaikan, sewaktu diamankan, tujuh warga PNG itu tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah.

"Dari hasil pemeriksaan mereka (warga PNG) mengaku bahwa hendak membeli bahan bakar minyak,namun karena kehabisan BBM sehingga ke arah Kota Jayapura tepatnya di perairan Kayo Pulau," ujarnya.
Ronni menjelaskan,dari hasil gelar perkara terbukti bahwa ke tujuh wna PNG ini melanggar undang-undang keimigrasian No 6 tahun 2011.
"Dan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportase atau pengusiran kembali ke negara asal," tandasnya. (*)