Papua Terkini
Lemahnya Perlindungan Hukum Hambat Kebebasan Pers di Papua, Kekerasan Masih Menghantui Jurnalis
Kekerasan terhadap jurnalis pun masih menghantui Insan Pers di tanah Papua. Fakta menyakitkan ini sangat disayangkan terus berlanjut.
TRIBUN-PAPUA.COM - Kebebasan pers di Tanah Papua ibarat masih jauh panggang dari api.
Jurnalis dan perusahaan media di Papua belum sepenuhnya merasakan kebebasan menjalankan kerja-kerja jurnalistik.
Jurnalis di Bumi Cenderawasih masih menerima intervensi saat liputan hingga belum mendapat perlindungan hukum menyeluruh.
Bahkan, kekerasan terhadap jurnalis pun masih menghantui Insan Pers di tanah ini.
Fakta menyakitkan ini sangat disayangkan terus berlanjut.
Pdahal sejatinya, indeks kebebasan pers yang baik ikut menentukan kualitas kehidupan berdemokrasi.
Ini menjadi satu topik pembicaraan dalam diskusi kelompok terarah (FGD) di Jayapura, Papua, Kamis (8/8/2024).
Baca juga: Wartawan di Nabire Dikeroyok Polisi Saat Liput Demo, Kapolres Hanya Bisa Meminta Maaf
Diskusi yang dihadiri perwakilan Dewan Pers, asosiasi pers, asosiasi pengusaha, akademisi, aparat penegak hukum, dan perwakilan masyarakat ini untuk menyusun Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2024.
”Diskusi seperti ini akan membantu kita menguatkan kebebasan pers, termasuk di Papua. Negara dengan demokrasi yang baik, diikuti dengan kebebasan pers yang baik juga,” kata Ketua Komisi Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Profesi Dewan Pers Paulus Tri Agung Kristanto, Kamis.
Dalam penilaian IKP, ada tiga indikator yang diukur, yaitu kondisi lingkungan fisik politik, ekonomi, dan hukum.

Pada 2024, Dewan Pers akan mengukur IKP di 38 provinsi menggunakan perpaduan metode kualitatif dan kuantitatif.
Sebelumnya, pada 2023, IKP dilakukan di 34 provinsi.
Pada 2023, IKP Indonesia berada pada angka 71,57 atau berada dalam kategori ”cukup bebas”.
Angka ini menurun dibandingkan dengan tahun sebelumnya dengan indeks 77,88, juga dalam kategori ”cukup bebas”.
Adapun pada 2023, IKP di Papua hanya 64,01 (agak bebas), lebih rendah dari IKP nasional dan menjadi yang paling rendah di antara 34 provinsi lainnya.
Adapun pada 2022, IKP Papua sebesar 75,57 (cukup bebas).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.