ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Lingkungan Hidup

Masyarakat Adat Terancam, Ruang Hidup Terus Dirampas

Alih-alih menambah devisa negara, situsai ini justru memperburuk citra Indonsia di mata dunia, terlebih soal komitmen negara menjaga alam.

|
Tribun-Papua.com/Istimewa
SELAMATKAN HUTAN - Save Our Borneo, sebuah lembaga yang concern di bidang lingkungan di Kalimantan membentangkan spanduk yang bertuliskan ”Hutan Lebih Baik Dikelola Masyarakat Adat” di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, Jumat (9/8/2024). Hal itu dilakukan untuk memperingati Hari Masyarakat Adat Sedunia setiap tanggal 9 Agustus. SAVE OUR BORNEO 

TRIBUN-PAPUA.COM - Konflik lahan yang takberkesudahan di Indonesia terus menghantui masyarakat adat.

Selain merampas ruang hidup, masyarakat adat juga kerap menjadi korban kriminalisasi demi melancarkan investasi.

Alih-alih menambah devisa negara, situsai ini justru memperburuk citra Pemerintah Indonsia di mata dunia, terlebih soal komitmen negara menjaga kelestarian lingkungan.

Lemahnya perlindungan dan pengakuan terhadap komunitas masyarakat ini beserta wilayah hutan adatnya, dianggap sebagai boiang utamanya.

Konflik terbaru terjadi di Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. 

Di Desa Bukit Buluh, empat warga yang memanen sawit milik perusahaan ditangkap polisi.

Mereka dituduh mencuri, sedangkan warga mengklaim tengah panen di tanah lelulur.
 
Seruyan jadi wilayah rawan konflik antara warga dan perusahaan sawit.

Baca juga: Ini Pesan Penting Suku Malind Merauke dalam Peringatan Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia

Konflik memuncak saat melibatkan aparat. Konflik serupa terjadi di Seruyan Raya pada Oktober 2023.

Seorang warga Desa Bangkal tewas ditemb ak polisi. Adapun polisi yang menembak diadili.

Konflik juga terjadi di Sumatera dan Papua.

Konflik wilayah adat di sejumlah daerah yang aktif mencapai 100 kasus.

Ruang hidup masyarakat adat terancam akibat proyek pembangunan ataupun industri ekstraktif (Kompas.id, 9/8/2024).

Hal ini menunjukkan lambatnya pengakuan masyarakat hukum adat beserta wilayahnya. Badan Registrasi Wilayah Adat mencatat, hingga Agustus 2024, luas wilayah adat teregistrasi 30,1 juta hektar.

Peta wilayah adat yang diakui pemerintah daerah baru 4,8 juta hektar.

Suku Awyu berkumpul saat upacara pemasangan tanda di kampung Kowo, Boven Digoel, Papua Selatan, 24 Juni 2023.
Suku Awyu berkumpul saat upacara pemasangan tanda di kampung Kowo, Boven Digoel, Papua Selatan, 24 Juni 2023. ((GREENPEACE/JURNASYANTO SUKARNO))

Selain itu, luas hutan adat yang teregistrasi mencapai 23,2 juta hektar.

 Dari luasan itu, penetapan hutan adat dari pemerintah baru 265.250 hektar.

 Hampir 70 persen wilayah adat yang sudah dipetakan memiliki keanekaragaman hayati tinggi dan ekosistem esensial.

Jumlah ini jauh dari target pemerintah memberikan 1,5 juta hektar perhutanan sosial, termasuk hutan adat, kepada masyarakat.

Banyak lahan adat diserobot demi investasi.

Satu dekade terakhir 11 juta hektar wilayah adat yang dirampas sejumlah pihak.

Tumpang tindih kepentingan

Kondisi ini berpotensi besar menimbulkan konflik berupa tumpang tindih kepentingan wilayah adat yang belum diakui ini. Salah satu titik sengketa berupa konflik tenurial atau hak lahan antara masyarakat adat dan sejumlah pihak.

Konflik ini berupa pertentangan klaim penguasaan dan penggunaan area hutan dan sumber daya alam lain.

 Warga adat pun mengajukan gugatan atas penguasaan lahan milik adat guna kepentingan investasi, pembangunan infrastruktur, dan obyek strategis negara.

Tidak mudah bagi masyarakat adat mewujudkan pengakuan dan perlindungan hak atas tanah leluhur yang sudah lama dimiliki.

KMAN VI - Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rukka Sombolinggi memberikan sambutan pembukaan KMAN VI di Stadion Barnabas Youwe, Kabupaten Jayapura, Senin (24/10/2022). AMAN telah memetakan 20 juta hektare wilayah adat se-Indonesia. Dan sudah diserahkan ke pemerintah, namun belum mendapat pengakuan dari negara. (TribunPapuaBarat.com//Libertus Manik Allo)
KMAN VI - Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rukka Sombolinggi memberikan sambutan pembukaan KMAN VI di Stadion Barnabas Youwe, Kabupaten Jayapura, Senin (24/10/2022). AMAN telah memetakan 20 juta hektare wilayah adat se-Indonesia. Dan sudah diserahkan ke pemerintah, namun belum mendapat pengakuan dari negara. (TribunPapuaBarat.com//Libertus Manik Allo) (Tribun-Papua.com/Tribun Network)

Mereka berhadapan dengan kekuasaan dan birokrasi pemerintah ataupun kekuatan korporasi yang ekspansif menggerus tanah adat.

Tekanan ini membuat masyarakat adat makin terpinggirkan di tanah leluhurnya.

Belum diakuinya hak atas tanah leluhur ini membuat akses warga adat terhadap wilayahnya amat terbatas.

Padahal, komunitas adat berperan penting menjaga tanah dan lingkungannya.

Baca juga: Aksi Massa di Jayapura, Front Peduli Masyarakat Adat Papua Suarakan Kedaulatan Alam dan Keadilan

Selama ini masyarakat adat menggantungkan hidupnya terhadap tanah berikut ekosistem dan kekayaan alamnya.

 Karena itu, menjaga kelestarian lingkungan menjadi keniscayaan bagi masyarakat adat agar keturunannya bisa memenuhi kebutuhan hidup dari alam.

Suasana aksi Internasional Masyarakat Adat 2023 yang berlangsung di Lingkaran Abepura, Kota Jayapura, Papua.
Suasana aksi Internasional Masyarakat Adat 2023 yang berlangsung di Lingkaran Abepura, Kota Jayapura, Papua. (Tribun-Papua.com/Putri Nurjannah Kurita)

Keberadaan masyarakat adat pun kerap kali dianggap menghambat pembangunan dan kegiatan ekonomi.

Padahal, hal ini terjadi karena warga adat kurang dilibatkan dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan.

Sebagai penjaga terbaik sumber daya alam dan ekosistem hutan, warga adat bisa menjadi bagian solusi krisis iklim.

 Hari Masyarakat Adat Internasional yang diperingati setiap 9 Agustus menjadi momentum mewujudkan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. (*)

Berita ini dioptimasi dari Kompas.id, silakan berlangganan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved