Senin, 13 April 2026

OPM Tembak Pilot Selandia Baru

UPDATE Kasus Pembunuhan Pilot Selandia Baru di Distrik Alama, Polisi Periksa 12 Saksi

Pelaku adalah DPO yang terlibat dalam perkara pembantaian karyawan PT Istaka Karya di Kabupaten Nduga pada Desember 2018.

Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Lidya Salmah
Tribun-Papua.com/ Marcel
Barang bukti hasil olah TKP pembunuhan pilot Helikopter Intan Angkasa Glen Malcolm Conning di Distrik Alama, Mimika, Papua Tengah, Rabu (14/8/2024). 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela

TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA- Polres Mimika dan Satgas Operasi Damai Cartenz  terus mendalami kasus pembunuhan pilot Helikopter Intan Angkasa Air Service, Glen Malcolm Conning dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Distrik Alama, Mimika, Papua Tengah, pada Senin (5/8.2024) lalu. 

Konferensi pers dipimpin Kapolres Mimika, AKBP I Komang Budiartha berlangsung di Pos Satgas Damai Carttenz , Mile 32, Timika, Mimika, Papua Tengah, Rabu (14/8/2024).

Turut hadir Kasatgas Humas Damai Cartenz, Kombes Bayu Suseno, dan Kepala Kantor Komnas HAM Perwakilan Papua, Frist Ramandey.

"Kita sudah memeriksa 12 saksi dan mengamankan barang bukti saat dilakukan olah TKP,"kata Komang.

Komang mengatakan, awalnya insiden penembakan itu disampaikan oleh salah satu pilot helikopter Intan Angkasa saat hendak mendarat. 

Baca juga: OPM Berulah di Sugapa Intan Jaya, Masyarakat Sipil Jadi Korban

Saat itu, pelapor melihat pilot Glen sudah berlumuran darah, bahkan baling-baling helikopternya sudah tak berputar, disusul barang bawaan berserakan.

Sambung Komang, pelapor juga melihat sekelompok masyarakat di depan Pukesmas Alama memberikan syarat agar helikopter susulan kembali ke Timika.

Dibeberkan Komang, arang bukti yang berhasil diamaknan pada saat dilakukan olah TKP diantaranya slongsong peluru kaliber 5,56 mili meter, lima buah serpihan logam, satu buah topi warna hijau tulisan yeti, satu kaca mata warna hitam.

Selanjutnya ditemukan juga dua hensed heli warna hitam, celana levis warna biru tulisan blend, satu kameja panjang warna putih tulisan bisley, satu celana warna biru tulisan jockey, sepasang spatu krem marrell, satu pasang kaos kaki abu-abu, dan ikat pinggang warna coklat parisian.

"Kami lakukan pemeriksaa saksi dan olah TKP kemudian menetapkan DPO dengan pelaku bernama Malas Gwijangge atau Perintah Kola Lokbere. jadi talnya ada 5 pelaku,"terang Komang.

Para pelaku disangkakan Pasal Primer 338 KUHP Junto Pasal 55 ayat 1 ke satu Subsider Pasal 170 KUHP ayat 2 ke 3 lebih Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP.

"Pasal di atas berbunyi tindak kriminal kejahatan terhadap jiwa orang dan turut serta melakukan perbuatan atas ketertiban umum mengakibatkan orang meninggal dunia," jelas Komang.

Komang juga menyebut bahwa, pelaku adalah DPO yang terlibat dalam perkara pembantaian karyawan PT Istaka Karya di Kabupaten Nduga pada Desember 2018 serta penyanderan pilot Susi Air dan pembakaran pesawat di Distrik Paro.

"Jadi Malas Gwijangge ini merupakan DPO terlibat dalam beberapa aksi dan sudah ada laporan polisinya," tandas dia. (*)

 

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved