Kamis, 23 April 2026

Imigrasi Merauke

Imigrasi Merauke Sosialisasikan E-paspor dan Pas Lintas Batas di Distrik Mindiptana Boven Digoel 

Imigrasi Kelas II TPI Merauke juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk bertanya tentang Paspor Elektronik & Pas Lintas Batas.

Penulis: Yulianus Bwariat | Editor: Paul Manahara Tambunan
Tribun-Papua.com/Istimewa
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke, melakukan Sosialisasi Paspor Elektronik dan Pas Lintas Batas di Kampung Osso, Distrik Mindiptana, Kabupaten Boven Digoel. 

 

 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Yulianus Bwariat 

TRIBUN-PAPUA.COM, MERAUKE - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke, melakukan Sosialisasi Paspor Elektronik dan Pas Lintas Batas di Kampung Osso, Distrik Mindiptana, Kabupaten Boven Digoel, dalam Rangka Memperingati Hari Pengayoman yang Ke 79 Tahun 2024, Jumat (9/8/2024).

Pada kesempatan itu hadir Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Keimigrasian, Rotuahman Saragih, Kasubsi Teknologi informasi Keimigrasian, Asep Limbong, Kepala Distrik Mindiptana bapak Marthen Rumpang serta masyarakat setempat.

Kepala Distrik Mindiptana, Marthen Rumpang, mengucapkan terimakasih atas kedatangan Kepala Seksi Teknologi informasi beserta Tim dari Kantor Imigrasi Merauke yang telah hadir di kampung Osso Distrik Mindiptana.

Baca juga: HUT ke-79 RI dan Hari Pengayoman, Imigrasi Mimika Layani Pembuatan Paspor Simpatik di Kuala Kencana

"Kegiatan ini merupakan kegiatan yang di nilai sangat baik untuk seluruh masyarakat yang ada pada Distrik Mindiptana, ini sangat membantu agar masyarakat mengetahui persyaratan dan cara pengurusan Paspor serta Pas Lintas Batas mengingat pada Distrik Mindiptana sendiri ada beberapa masyarakat yang akan melakukan perjalanan perlintasan Tradisional," ucap Marthen. 

Dalam sosialisasi tersebut, Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang Paspor Elektronik & Pas Lintas Batas di Kampung Osso.

Tak hanya memberikan penjelasan, Imigrasi Kelas II TPI Merauke juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk bertanya tentang Paspor Elektronik & Pas Lintas Batas.

Salah seorang warga setempat, Rubertus iyak, menanyakan warga Mana saja yang berhak mendapatkan Buku Pas Lintas Batas?dan bagaimana dengan Masyarakat Kampung yang belum mempunyai Buku Pas Lintas Batas, bagaimana cara untuk pengurusannya?

Baca juga: Imigrasi Kelas II TPI Biak Kunjungi Panti Sosial Bina Netra, Jose Rizal: Ini Bentuk Pengabdian

Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Keimigrasian, Rotuahman Saragih, menjelaskan bahwa, Pas Lintas Batas sendiri hanya untuk masyarakat yang berdomisili di Perbatasan untuk Wilayah Boven Digoel sendiri yang menjadi wilayah perbatasan adalah Distrik Mindiptana, Distrik Kombud, Distrik Waropko dan Distrik Ninati.

"Kami sendiri sudah sering melakukan Sosialisasi terkait buku Pas Lintas Batas untuk pembuatan pas Lintas Batas Sendiri hanya membawa KTP Elektronik, Surat rekomendasi Kepala Kampung dan Pas Foto, Untuk Pas Foto bapak/ibu sekalian bisa datang ke Pos Imigrasi Perbatasan Mindiptana agar di foto langsung oleh petugas dan kami juga sudah mendatangi beberapa kampung yang ada di Distrik Mindiptana untuk sebagian masyarakat sudah memiliki Buku Pas Lintas Batas tersebut," terang Saragih. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved