ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Imigrasi Merauke

Pejabat Imigrasi Kelas II Merauke Musnahkan Arsip dan BMN Berfungsi Khusus

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas tata kelola arsip serta memastikan pengelolaan BMN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tribun-Papua.com/istimewa
IMIGRASI MERAUKE: Pemusnahan arsip fisik substantif keimigrasian serta pemusnahan bongkaran Barang Milik Negara (BMN) yang dilakukan oleh pejabat Kantor Imigrasi Merauke pada, Rabu, (12/3/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas tata kelola arsip serta memastikan pengelolaan BMN sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marius Frisson Yewun

TRIBUN-PAPUA.COM, MERAUKE – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke, Papua Selatan melaksanakan pemusnahan arsip fisik substantif keimigrasian serta pemusnahan bongkaran Barang Milik Negara (BMN) yang berfungsi khusus. 

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas tata kelola arsip serta memastikan pengelolaan BMN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Tolikara Siap Jadi Percontohan MBG Sebab Sudah Dilakukan dan Berjalan Lancar Hingga 2024

Acara yang berlangsung di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke ini dihadiri oleh Kabid Penegakan Hukum dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjen Imigrasi Papua, Agustinus Makabori; Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke, Zulhamsyah; serta sejumlah pejabat terkait lainnya.

Baca juga: Pemkab Jayapura Terima Peta Batas Wilayah 17 Kampung Induk dan 18 Kampung Persiapan 

Dalam laporannya, Ketua Panitia Pemusnahan Arsip, Rotuahman Saragih, menyampaikan bahwa arsip yang dimusnahkan merupakan dokumen perjalanan Republik Indonesia serta izin tinggal keimigrasian dari tahun 2008 hingga 2020, dengan total sebanyak 11.482 arsip. Sementara itu, barang milik negara yang dihancurkan berupa 17 unit hard disk dari tahun 2010 hingga 2020.

Baca juga: Wakil Bupati Yapen Roi Palunga Tinjau Akses Penyebrangan Terputus Akibat Banjir di Korombobi

Pemusnahan arsip dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan, sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. 

Baca juga: Ini Nama-nama Anggota Dewan yang Bakal Jadi Pimpinan DPR Kabupaten Mimika 

Langkah ini merupakan wujud nyata komitmen Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke dalam menciptakan sistem administrasi yang lebih akuntabel dan tertib arsip. Kegiatan ini berlangsung dengan lancar dan ditutup dengan sesi foto bersama.(*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved