ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Mimika

APBD Perubahan Kabupaten Mimika Defisit Rp 800 Miliar, Johannes Rettob Bilang Begini

Johannes Rettob menyebut APBD Induk Rp7,5 Triliun yang ditetapkan namun mengamai defisit Rp 800 miliar. 

Penulis: Kristina Rejang | Editor: Paul Manahara Tambunan
Tribun-Papua.com/Kristina Rejang
Bupati Mimika, Johannes Rettob, didampingi Ketua DPRD Kabupaten Mimika Anton Bugaleng, dan Pj. Sekda Mimika, Petrus Yumte. 

Laporan Wartawan Tribun Papua- Kristina Rejang 

TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA - Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Mimika mengalami defisit sebesarRp 800 miliar. 

Pelaksana tugas Bupati Mimika Johannes Rettob mengatakan APBD Perubahan sudah lama dibahas oleh pihak Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TPAD), kurang lebih 2 bulan untuk terus melakukan rasionalisasi.

"Terkait dengan bagaimana kita menyikapi APBD Perubahan. Kami juga sudah mendapatkan surat dari DPRD untuk segera kita bahas APBD perubahan," kata John ketika ditemui di Kantor DPRD Kabupaten Mimika, Jumat (16/8/2024). 

Persoalannya kata dia, pihaknya perlu menghitung dulu kesiapan dana dari Pemkab untuk diserahkan ke DPRD dan dibahas. 

Baca juga: Johannes Rettob Ingatkan Warga hingga Tempat Ibadah di Mimika Pasang Bendera Merah Putih

Dijelaskan, untuk program pihaknya sudah menyiapkan tinggal menyesuaikan program dengan uang yang tersedia. 

JR sapaan akrabnya menyebut APBD Induk Rp7,5 Triliun yang ditetapkan namun mengamai defisit Rp 800 miliar. 

"Defisit itu dari mana ? Dari banyak faktor, yang seharusnya bukan saja karena salah presepsi. Ada beberapa aturan yang turun pada tahun ini yang menyebabkan kita tidak bisa mendapatkan uang yang seharusnya kita terima," katanya. 

Misalnya kata John terkait dengan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dari PT Freeport Indonesia yang harusnya Pemkab dapat Rp1,8 Triliun tapi karena ada aturan sehingga pihaknya hanya bisa mendapatkan Rp1,1 Triliun. 

"Itu bukan karena kita tidak tau aturannya, tapi aturannya baru keluar. Dikeluarkan tahun ini, sehingga kita tiba-tiba hanya mendapatkan ini, kita hanya dapat 1,3 triliun. Dan itu sudah tidak bisa kita tambah lagi," terangnya. 

Berikutnya adalah terkait dengan masalah Dana Bagi Hasil (DBH) lainnya.

 

"Itu yang menyebabkan. DBH itu kurang bayar, kurang bayar itu selalu ada. Kita sudah tiap tahun kurang bayar, nanti kita akan dibayarkan lagi tahun depan, uang tahun ini nanti dibayarkan tahun depan.  Jadi kita tidak bisa akomodir. Yang harusnya dibayar tahun ini, ternyata tidak bisa dibayar tahun ini. Saya tidak tau kenapa tapi ini kebijakan pemerintah pusat," ungkapnya. 

Untuk itu, pihaknya sudah berkoordinasi dengan DPRD Mimika terkait masalah tersebut.  

Sehingga kata John,pihaknya akan membahas dulu secara internal dengan eksekutif kemudian mereka juga akan bahas secara khusus internal dengan DPRD kira kira apa yang harus dilakukan. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved