ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pilkada 2024

Hakim PN Jakarta Selatan Ini Ungkap Kaesang Urus Surat Keterangan untuk Maju di Pilkada Jateng 2024

Hakim PN Jakarta Selatan mengatakan, Kaesang mengurus tiga surat sekaligus untuk mengikuti kontestasi pilkada Jateng.

istimewa
Joko Widodo bersama putranya Kaesang Pangarep, Foto: matamata.com 

TRIBUN-PAPUA.COM - Anak Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep telah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

Surat yang diurus Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu untuk syarat dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (pilkada) untuk menjadi bakal calon wakil gubernur (cawagub) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) 2024.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto kepada Kompas.com, Jumat (23/8/2023), membenarkan hal ini.

"Betul, Kaesang sudah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel," ujarnya.

Djuyamto yang juga Hakim di PN Jakarta Selatan ini mengatakan, Kaesang mengurus tiga surat sekaligus untuk mengikuti kontestasi pilkada Jateng.

Ketiganya adalah surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang.

Baca juga: Demonstrasi Meletus di Senayan, Raja Jawa Bungkam Setelah Kepentingan Anaknya Tak Terwujud

Seluruh surat untuk pencalonan putra bungsu Presiden RI Joko Widodo itu diurus pada Selasa (20/8/2024).

"Persyaratan pencalonan sebagai wagub Jateng, permohonan dimasukkan tanggal 20 Agustus," kata Djuyamto.

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep.
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep. (Tribunnews)

 Sebagai informasi, surat diurus Kaesang bertepatan dengan keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Seandainya menggunakan PKPU sebelum dibatalkan MA, putra bungsu Presiden Jokowi itu tidak memenuhi syarat maju menjadi gubernur atau calon gubernur karena masih berusia 29 tahun pada saat penetapan calon dilakukan KPU pada 22 September 2024 mendatang.

Sementara itu, dengan putusan MA, Kaesang bisa saja maju karena pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 hampir pasti dilakukan pada 2025, setelah ia berulang tahun ke-30 pada 25 Desember 2024 kelak.

Baca juga: Bagaimana MK Memutuskan Perubahan Ambang Batas Pencalonan Pilkada? Begini Kronologisnya

Namun demikian, revisi UU Pilkada batal disahkan lantaran rapat paripurna DPR RI yang digelar Kamis (22/8/2024) tidak kuorum.

Selain itu, dikebutnya RUU Pilkada ini juga ditentang masyarakat dengan menggelar berbagai aksi penolakan lantaran dianggap hanya demi kepentingan satu kelompok.

Di sisi lain, KPU telah menegaskan bahwa pendaftaran kepala daerah mengikuti putusan MK terbaru. 

Adapun Kaesang telah dideklarasikan maju oleh Partai Nasdem pada Pilkada Jawa Tengah 2024 berpasangan dengan pensiunan Polri Ahmad Luthfi. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com: https://nasional.kompas.com/read/2024/08/23/08334851/kaesang-urus-surat-keterangan-belum-pernah-dipidana-untuk-maju-di-pilkada

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved