ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pilkada 2024

Bagaimana MK Memutuskan Perubahan Ambang Batas Pencalonan Pilkada? Begini Kronologisnya

Ketua DPP PDI Perjuangan bidang pemenaangan pemilu, Deddy Sitorus, merespon putusan MK sebagai kabar baik bagi demokrasi dan rakyat Indonesia.

Tribun-Papua.com/Istimewa
Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (20/8/2024) membuka peluuang bagi partai politik mengusung calon kepala daerah dengan ambang batas 7,5 persen atau sama dengan syarat pencalonan jalur independen. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora soal ambang batas pencalonan kepala daerah, menjadi suluh sehingga rakyat benar-benar bisa merasakan pesta demokrasi tanpa kotak kosong.

Masyarakat seantero Tanah Air bebas menentukan calon pemimpinnya, tanpa dibajak oleh partai politik.

Dalam putusan nomor 60/PUU-XXII/2024, MK membuka peluang bagi partai politik mengajukan pasangan calon kepala daerah baik gubernur, bupati, maupun wali kota.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan Pasal 490 ayat 1 dan 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pasca-putusan MK soal ambang batas pencalonan kepala daerah, membuat peta politik berubah.

Baca juga: Peta Politik Berubah Pasca-putusan MK soal Pilkada, Anies Baswedan Siap Diusung PDI Perjuangan

Putusan MK itu membuka peluang bagi partai politik mengusung calon kepala daerah dengan ambang batas 7,5 persen atau sama dengan syarat pencalonan jalur independen.

Artinya, syarat mengusung pasangan calon di Pilkada tidak lagi mengacu pada ambang batas 20 persen kursi di DPRD.

Daniel Yusmic Foekh, satu di antara hakim konstitusi, mengajukan alasan berbeda atau concurring opinion.

Lain halnya Guntur Hamzah menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion.

"Pokoknya, consurring opinion berpendapat seharusnya MK memutus perkara tersebut dengan konstitusional bersyarat," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Jakarta, Selasa (20/8/2024).

"Sedangkan berdasarkan dissentoing opinion, atas norma yang dilakukan pengujian telah konstitusional, seharusnya Mahkamah menolak permohonan para pemohon," sambungnya.

Setelah putusan MK, sejumlah partai politik melayangkan komentar.

Ketua DPP PDI Perjuangan bidang pemenaangan pemilu, Deddy Sitorus, merespon putusan MK sebagai kabar baik bagi demokrasi dan rakyat Indonesia.

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto memberikan kartu tanda anggota (KTA) kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, di kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (18/1/2023).
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto memberikan kartu tanda anggota (KTA) kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, di kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (18/1/2023). (Tribunnews/Fersianus Waku)

Pasalnya, lanjut Deddy, sebelum putusan MK tersebut, ada kekuatan besar yang ingin membajak demokrasi.

Peguasa pun disebutnya ingin mebajak PDI Perjuangan selaku partai pemenang Pemilu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved