Rabu, 3 Juni 2026

Pilkada 2024

Peta Politik Berubah Pasca-putusan MK soal Pilkada, Anies Baswedan Siap Diusung PDI Perjuangan

Pasca-putusan MK soal ambang batas pencalonan kepala daerah, membuat peta politik berubah. Anies berpeluang maju bersama PDI Perjuangan.

Tayang:
Tribun-Papua.com/Istimewa
Anies Baswedan dan Rano Karno Dilabarkan akan duet di Pilkada Jakarta 2024. (Instagram/@viralnesiaaa) 

TRIBUN-PAPUA.COM -  Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan beberapa poin peraturan dalam UU Pemilu.

Di antara putusannya yaitu mengubah syarat pencalonan kepala daerah dari jalur partai politik. 

Dalam putusan nomor 60/PUU-XXII/2024, MK membuka peluang bagi partai politik mengajukan pasangan calon kepala daerah baik gubernur, bupati, maupun wali kota.

Pengajuan itu tanpa syarat jumlah perolehan kursi di DPRD.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan Pasal 490 ayat 1 dan 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pasca-putusan MK soal ambang batas pencalonan kepala daerah, membuat peta politik berubah.

Sebab, membuka pelauang bagi partai politik mengusung calon kepala daerah dengan ambang batas 7,5 persen atau sama dengan syarat pencalonan jalur independen.

Baca juga: Begini Nasib Kaesang Usai MK Putuskan Usia Calon Kepala Daerah Minimal 30 Tahun

PDI Perjuangan yang sebelumnya dijegal dalam pencalonan di DKI dan beberapa daerah lainnya pun kini bisa mengusung calon untuk bertarung di Pilkada 2024.

Demikian juga mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, kian mantap maju kembali di Pilkada Jakarta.

Lewat juru bicaranya, Anies mengaku siap maju pilkada dan berduet dengan siapa pun calonnya.
 
Hal itu diungkapkan juru bicara Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian, yang dihubungi dari Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Angga bersyukur dengan putusan Mahkamah Konstitusi karena warga Jakarta bisa mendapatkan pilihan calon gubernur yang sesuai dengan aspirasi mereka.

Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (25/11/2021) memutuskan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat
Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (25/11/2021) memutuskan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat (Tribun-Papua.com/Istimewa)

Walakin, saat ini, 10 dari 11 partai yang memperoleh kursi di DPRD Jakarta telah mendukung Ridwan Kamil-Suswono.

Tinggal satu partai lagi yang mengusung calon kepala daerah di Pilkada Jakarta, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

”Mas Anies siap berpasangan dengan siapa pun. Insya Allah, bisa kerja sama. Pengalaman di Jakarta, Pak Anies bisa bekerja dengan Pak Sandiaga Uno (mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta) dan Pak Riza Patria (mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta),” ujar Angga.

Dia pun berharap Komisi Pemilihan Umum beserta KPU daerah bisa mengubah peraturan KPU sesegera mungkin karena putusan MK sudah berlaku pada Pilkada 2024. Apalagi, putusan itu bersifat final dan mengikat.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved