ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pilkada 2024

Ini Alasan MK Diskualifikasi 8 Kepala Daerah, Ada Yang Tidak Mengaku Pernah Terpidana

sempat menjalani masa hukuman pidana serta terbitnya SKCK dan surat keteranga dari PN Jakarta Selatan bahwa tidak pernah melakukan perbuatan tercela d

Tribun-Papua.com/istimewa.tribunnews.com
Ilustrasi Kepala Daerah: Mahkamah Konstitusi diskualifikasi 8 calon kepala daerah sehingga harus pemungutan suara ulang (PSU). Calon Wakil Gubernur Papua Yeremias Bisai merupakan satu dari 8 calon tersebut. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Calon Wakil Gubernur Papua Yeremias Bisai, termasuk dari 8 calon kepala daerah di Tanah Air, yang Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi pada sidang putusan sengketa Pilkada 2024.

Dari 40 guguatan sidang sengketa pilkada yang dibacakan MK pada 24 Februari 2025, sebanyak 32 calon melanjutkan pada tahap pelantikan, sedangkan 8 harus melakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Baca juga: Satgas Yonif 512/QY Senam Pagi Bersama Pelajar SD YPPK Pulboa di Papua

Berikut ini daftar dan pokok putusan yang membuat delapan calon kepala daerah itu harus didiskualifikasi, seperti dikutip dari TribunManado.com:

1. Yermias Bisai (Wakil Gubernur Terpilih Papua)

MK dalam putusannya menyatakan mendiskualifikasi Yermias Bisai dari kepesertaan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 lantaran pelanggaran administrasi. 

Adapun administrasi yang membuat Yermias didiskualifikasi adalah Surat Keterangan (Suket) yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jayapura bernomor 539/SK/HK/8/2024/PN-JAP dan 540/SK/HK/8/2024/PN-JAP. 

Baca juga: PROFIL YEREMIAS BISAI: Sosok Kontroversial dari Bupati Waropen Hingga Diskualifikasi Cawagub Papua

Pasangan Benhur Tomi Mano di Pilgub Papua ini diketahui mempunyai e-KTP dengan alamat Kabupaten Waropen, sehingga yang bersangkutan seharusnya mengurus suket untuk kebutuhan syarat pencalonan sesuai dengan domisili tempat tinggalnya. 

Berdasar hal itulah MK memandang bahwa telah terjadi pelanggaran administrasi yang dilakukan Yermias, sehingga diputuskan mendiskualifikasi sebagai peserta calon Wakil Gubernur Papua. 

Baca juga: BPK Papua Minta Bendaraha Dana BOS Biak Numfor Segera Menyampaikan Laporan

MK menginstruksikan KPU Papua menggelar pemungutan suara ulang (PSU) setidaknya dilaksanakan paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan dengan tetap mengikutsertakan paslon Mathius Fakhiri-Aryoko Rumaropen.

Kemudian lembaga pengadilan peradilan di Indonesia ini juga meminta partai politik yang mendukung Benhur untuk mengajukan calon Wakil Gubernur Papua baru sebagai pengganti Yermias.

Baca juga: BPK Papua Minta Bendaraha Dana BOS Biak Numfor Segera Menyampaikan Laporan

2. Anggit Kurniawan Nasution (Wakil Bupati Pasaman Terpilih, Sumatera Barat)

MK mengabulkan sebagian permohonan sengketa Pilkada Pasaman 2024.

Salah satunya yakni mendiskualifikasi Anggit Kurniawan sebagai calon Wakil Bupati Pasaman nomor urut 1 berkenaan dengan status mantan narapidana dalam kasus tindak pidana penipuan.

Baca juga: Dugaan Korupsi Dana PON Papua: Saksi Kunci Terindikasi Berbohong Dalam Persidangan

"Menyatakan diskualifikasi terhadap Anggit Kurniawan Nasution sebagai calon Wakil Bupati Pasaman dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024," kata Ketua MK, Suhartoyo. 

Dalam pertimbangannya, MK dengan tegas menyebut eks terpidana dengan hukuman di bawah lima tahun tidak wajib menunggu masa jeda sebelum mencalonkan diri. 

Sumber: Tribun Papua
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved