Pilkada 2024
Ini Alasan MK Diskualifikasi 8 Kepala Daerah, Ada Yang Tidak Mengaku Pernah Terpidana
sempat menjalani masa hukuman pidana serta terbitnya SKCK dan surat keteranga dari PN Jakarta Selatan bahwa tidak pernah melakukan perbuatan tercela d
MK juga menemukan format tulisan yang bertandatangan berbeda. Seharusnya tertulis Suku Dinas Pendidikan namun tertera PKBM Yusha. Nomor peserta ujian kode PKBM yang tertera pada ijazah juga berbeda.
Penyelenggara ujian pada ijazah Trisal Tahir adalah PKBM Yusha, padahal penyelenggara pada ijazah peserta lain adalah Suku Dinas Pendidikan Wilayah II. Tak hanya itu, dalam arsip digitalisasi juga tidak terdapat nama Trisal Tahir.
Baca juga: Warga Papua Pegunungan Pawai Kendaraan Usai MK Putuskan Jones Menang
7. Gusnan Mulyadi (Bupati Bengkulu Selatan terpilih)
MK mendiskualifikasi Gusnan Mulyadi, Calon Bupati petahana Bengkulu Selatan dan memerintahkan KPU menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).
"Tidak ada keraguan lagi bagi Mahkamah untuk mendiskualifikasi Gusnan Mulyadi sebagai calon Bupati dalam kontestasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan," ungkap Hakim Mahkamah Konstitusi, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh saat pembacaan putusan akhir sengketa Pilkada Bengkulu Selatan.
Baca juga: 22 Marga Pemilik Ulayat di Merauke Nyatakan Sikap Dukung PSN
Menurut MK, Gusnan Mulyadi telah terbukti melewati 2 periode masa jabatan sebagai Bupati Bengkulu Selatan.
Masa jabatan Gusnan Mulyadi harus dihitung sejak diterbitkannya Surat Gubernur Bengkulu Nomor 131/316/B.1/2018 bertanggal 17 Mei 2018 yang menugaskan Gusnan Mulyadi yang saat itu menjabat sebagai Wakil Bupati Bengkulu Selatan sebagai Pelaksana Tugas Bupati Bengkulu Selatan.
"Sehingga, masa jabatan Gusnan Mulyadi sebagai Bupati Bengkulu Selatan periode pertama harus dihitung sejak tanggal 17 Mei 2018 sampai dengan tanggal 17 Februari 2021," lanjut Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.
Itu artinya, pada periode pertama, Gusnan Mulyadi telah mejabat selama 2 tahun 9 bulan atau telah lebih dari 2 tahun 6 bulan.
Baca juga: BREAKING NEWS: MK Diskualifikasi Yeremias Bisai, Putuskan Gelar PSU Pilkada Gubernur Papua
"Berdasarkan perhitungan tersebut, maka masa jabatan Gusnan Mulyadi sebagai Bupati Bengkulu Selatan pada periode pertama telah melebihi setengah masa jabatan atau telah melebihi 2,5 tahun masa jabatan, sehingga haruslah dihitung telah menjabat selama satu periode," jelasnya.
Selanjutnya, Gusnan Mulyadi juga diketahui telah menjalankan masa jabatan Bupati Bengkulu Selatan pada periode kedua yaitu pada tahun 2021 hingga tahun 2024.
Baca juga: Elvis Tabuni-Naftali Akawal Pimpin Kabupaten Puncak Periode 2025 - 2030
"Karena itu, menurut Mahkamah, Gusnan Mulyadi telah menjabat selama 2 periode, dengan demikian, dalil pemohon q quo adalah beralasan menurut hukum," tambahnya.
Oleh karena itu, MK memutuskan mendiskualifikasi Gusnan Mulyadi sebagai calon bupati Bengkulu Selatan.
Baca juga: Sengketa Pilkada Puncak Jaya: MK Perintahkan Rekap Ulang Perolehan Suara Kecuali 4 Distrik Ini
8. Edi Damansyah (Bupati Kukar terpilih)
MK mengabulkan permohonan Pasangan Calon Nomor Urut 03 Dendi Suryadi dan Alif Turiadi (Pemohon) untuk sebagian dan mendiskualifikasi Edi Damansyah sebagai Calon Bupati dalam Pilkada Kutai Kartanegara 2024.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa Edi Damansyah didiskualifikasi karena dianggap telah menjabat lebih dari dua periode, yaitu sejak periode 2017-2019, melanjutkan masa jabatan pada 2019, dan kembali maju pada 2024.
Baca juga: Polisi Imbau Warga Kabupaten Jayapura Jaga Keamanan Pasca-putusan MK soal Pilkada
“Mahkamah menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 1893 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Kutai Kartanegara tanggal 6 Desember 2024,” kata Hakim Konstitusi Guntur Hamzah saat membacakan putusan perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025.
MK juga memerintahkan partai politik pengusung untuk mengganti Edi Damansyah sebagai calon bupati, namun posisi Rendi Solihin sebagai calon wakil bupati tetap tidak berubah.
Baca juga: Yunus Wonda-Haris Yocku Siap Lantik Pimpin Kabupaten Jayapura, MK Tolak Gugatan Jan-Asrin
KPU Kukar diminta untuk segera melaksanakan PSU dengan tetap menggunakan daftar pemilih tetap, daftar pemilih pindahan, dan daftar pemilih tambahan yang digunakan pada pemungutan suara sebelumnya. (*)
Pengumuman Pilkada Papua
Profil Yeremias Bisai
Yeremias Bisay
Benhur Tomi Mano (BTM)
Mathius D Fakhiri-Aryoko Rumaropen
Putusan MK
pemungutan suara ulang (PSU)
| KPU Nduga Raih Penghargaan Terbaik Penatakelolaan Logistik Pemilu 2024 |
|
|---|
| Forum Papeg: Belum Penetapan Pemenang Pilkada Tolikara Sebab Suara 6 Distrik Belum Dibacakan |
|
|---|
| Tidak Terima Keputusan KPU Papua Tengah, Pasangan Gubernur WaGi Tancap Gas ke MK |
|
|---|
| Dua Hari Tak Mandi, KPU Papua Tengah Sukseskan Rekapitulasi Tingkat Provinsi |
|
|---|
| Polres Jayawijaya Kembali Mengamankan 240 Sajam Jelang Pleno |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/ilustrasi-kepala-daerah.jpg)