Info Jayapura
Yunus Wonda-Haris Yocku Siap Lantik Pimpin Kabupaten Jayapura, MK Tolak Gugatan Jan-Asrin
MK menolak gugatan yang diajukan oleh pemohon, yakni pasangan calon nomor urut 3 Jan Jap Ormuseray-Asrin Rante Tasak.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan perselisihan hasil pemilihna umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Jayapura pada Senin (24/2/2025).
Dalam putusan yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, MK menolak gugatan yang diajukan oleh pemohon, yakni pasangan calon nomor urut 3 Jan Jap Ormuseray-Asrin Rante Tasak.
Dengan putusan ini, maka paslon nomor urut 2 Yunus Wonda-Haris Yoku resmi jadi pemenang Pilkada Kabupaten Jayapura 2024.
Pengacara paslon nomor urut 2 Yunus-Haris, Pieter Ell, saat dikonfirmasi Kompas.com membenarkan bahwa MK telah memutuskan PHPU Pilkada Kabupaten Jayapura.
Baca juga: MK Tolak Dalil Penggugat Pilkada, Yunus Wonda-Haris Yocku Siap Pimpin Kabupaten Jayapura
"Sudah diputuskan," katanya dalam pesan singkat melalui WhatsApp yang diterima Kompas.com, Senin siang.
Sekretaris Tim Sukses Yunus-Haris, Frengklin Wahey mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Kabupaten Jayapura atas kepercayaan yang diberikan kepada paslon Yunus-Haris.

"Yunus Wonda-Haris Yoku, bupati dan wakil bupati untuk 5 tahun ke depan dengan visi Kasih Menyatukan Perbedaan," ungkapnya dalam video di depan Mahkamah Konstitusi yang dikutip Kompas.com.
Kata Frengklin, Yunus-Haris akan menjadi bupati dan wakil bupati Kabupaten Jayapura untuk semua masyarakat yang ada di Bumi Khenambay Umbay.
Baca juga: Gugatan Ditolak MK, Elvis Tabuni dan Naftali Siap Dilantik Menjadi Bupati Puncak Papua Tengah
"Hari ini palu MK telah dijatuhkan 3 kali, tandanya Yunus Wonda-Haris Yoku akan memimpin Kabupaten Jayapura 5 tahun ke depan," ujar Anggota DPRP Papua Fraksi Demokrat ini. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.