Info Mimika
Gugatan Ditolak MK, Elvis Tabuni dan Naftali Siap Dilantik Menjadi Bupati Puncak Papua Tengah
Ketua MK Suhartoyo mengatakan, dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Penulis: Calvin Louis Erari | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Calvin Louis Erari
TRIBUN-PAPUA COM, NABIRE - Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari calon bupati, dan wakil bupati Puncak yang diajukan pasangan Peniel Waker - Saulinus Murib, ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
MK menolak seluruhnya dengan nomor 283/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Ketua MK Suhartoyo mengatakan, dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Baca juga: Johannes Rettob-Emanuel Kemong Sah Pimpin Mimika, MK Tolak Gugatan MP3
Atas hasil tersebut, Calon Bupati Kabupaten Puncak, Elvis Tabuni mengatakan, sangat berterima kasih kepada seluruh masyarakat Puncak.
"Mari kita bersatu untuk membangun Kabupaten Puncak," ujar Elvis kepada Tribun-Papua.com, melalui panggilan telepon, di Nabire, Senin (24/2/2025).
Perlu diketahui, dengan hasil tersebut keputusan MK, maka pasangan Elvis Tabuni dan Naftali menjadi pemenang Pilkada 2024 di Kabupaten Puncak.
Kemudian, pasangan mereka juga akan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto, sebagai bupati dan wakil bupati Puncak. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.