ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Mimika

Gugatan Ditolak MK, Elvis Tabuni dan Naftali Siap Dilantik Menjadi Bupati Puncak Papua Tengah

Ketua MK Suhartoyo mengatakan, dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Tribun-Papua.com/Istimewa
SENGKETA PILKADA- Pasangan calon bupati Puncak, Elvis Tabuni-Naftali. Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) bupati dan wakil bupati Kabupaten Puncak yang diajukan oleh pasangan Peniel Waker dan Saulinus Murib dihentikan. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Calvin Louis Erari

TRIBUN-PAPUA COM, NABIRE - Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari calon bupati, dan wakil bupati Puncak yang diajukan pasangan Peniel Waker - Saulinus Murib, ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

MK menolak seluruhnya dengan nomor 283/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Ketua MK Suhartoyo mengatakan, dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Baca juga: Johannes Rettob-Emanuel Kemong Sah Pimpin Mimika, MK Tolak Gugatan MP3

Atas hasil tersebut, Calon Bupati Kabupaten Puncak, Elvis Tabuni mengatakan, sangat berterima kasih kepada seluruh masyarakat Puncak.

"Mari kita bersatu untuk membangun Kabupaten Puncak," ujar Elvis kepada Tribun-Papua.com, melalui panggilan telepon, di Nabire, Senin (24/2/2025).

Perlu diketahui, dengan hasil tersebut keputusan MK, maka pasangan Elvis Tabuni dan Naftali menjadi pemenang Pilkada 2024 di Kabupaten Puncak.

Kemudian, pasangan mereka juga akan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto, sebagai bupati dan wakil bupati Puncak. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved