Info Mimika
Johannes Rettob-Emanuel Kemong Sah Pimpin Mimika, MK Tolak Gugatan MP3
Dengan demikian Johannes Rettob-Emanuel Kemong ditetapkan sebagai bupati dan wakil bupati Mimika periode 2025-2030.
Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela
TRIBUN- PAPUA.COM, TIMIKA - Mahkamah Konsitusi (MK) menolak gugatan pemohon pasangan calon nomor urut 2, Maximus Tipagau - Peggi Patricia Pattipi (MP3) terhadap termohon Johannes Rettob - Emanuel Kemong (JOEL) di Pilkada Mimika 2024.
Dalam sidang putusan, Senin (24/2/2025) MK menyebut dalil diajukan pemohon tidak cukup kuat untuk membatalkan hasil pemilihan.
Dengan demikian Johannes Rettob-Emanuel Kemong ditetapkan sebagai bupati dan wakil bupati Mimika periode 2025-2030.
Baca juga: Permohonan Peniel Waker-Saulinus Murib terkait Pilkada Puncak Kandas, Dinyatakan Tidak Terbukti
Diketahui pemohon sebelumnya mengajukan perkara dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 dengan rolling jabatan tampa persetujuan Mendagri.'

MK menilai dalil tersebut tidak memenuhi syarat membatalkan hasil pemilihan.
Keputusan MK ini menuai ucapan selamat dari berbagai kalangan masyatakat dan simpatisan pendukung JOEL baik yang ada di Jakarta maupun Mimika.
Di Timika sendiri dilakukan nonton bareng siaran langsung MK di Jalan Sam Ratulangi. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.