ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Mimika

Johannes Rettob-Emanuel Kemong Sah Pimpin Mimika, MK Tolak Gugatan MP3

Dengan demikian Johannes Rettob-Emanuel Kemong ditetapkan sebagai bupati dan wakil bupati Mimika periode 2025-2030.

Tribun-Papua.com/Marsel
PILKADA MIMIKA - Bupati dan Wakil Bupati Mimika terpilih, Johannes Rettob-Emanuel Kemong atau JOEL nomor urut 1. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela

TRIBUN- PAPUA.COM, TIMIKA - Mahkamah Konsitusi (MK) menolak gugatan pemohon pasangan calon nomor urut 2, Maximus Tipagau - Peggi Patricia Pattipi (MP3) terhadap termohon Johannes Rettob - Emanuel Kemong (JOEL) di Pilkada Mimika 2024.

Dalam sidang putusan, Senin (24/2/2025) MK menyebut dalil diajukan pemohon tidak cukup kuat untuk membatalkan hasil pemilihan.

Dengan demikian Johannes Rettob-Emanuel Kemong ditetapkan sebagai bupati dan wakil bupati Mimika periode 2025-2030.

Baca juga: Permohonan Peniel Waker-Saulinus Murib terkait Pilkada Puncak Kandas, Dinyatakan Tidak Terbukti

Diketahui pemohon sebelumnya mengajukan perkara dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 dengan rolling jabatan tampa persetujuan Mendagri.'

Paslob Bupati dan Wabup Mimika nomor urut 1 Johannes Rettob-Emanuel Kemong (JOEL) tampil bersama.
Paslob Bupati dan Wabup Mimika nomor urut 1 Johannes Rettob-Emanuel Kemong (JOEL) tampil bersama. (Tribun-Papua.com/Marcel)

MK menilai dalil tersebut tidak memenuhi syarat membatalkan hasil pemilihan.

Keputusan MK ini menuai ucapan selamat dari berbagai kalangan masyatakat dan simpatisan pendukung JOEL baik yang ada di Jakarta maupun Mimika.

Di Timika sendiri dilakukan nonton bareng siaran langsung MK di Jalan Sam Ratulangi. (*)

 

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved