Info Puncak
Permohonan Peniel Waker-Saulinus Murib terkait Pilkada Puncak Kandas, Dinyatakan Tidak Terbukti
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya permohonan dengan Nomor 283/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Penulis: Noel Iman Untung Wenda | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan wartawan Tribun-Papua.com, Noel Iman Untung Wenda
TRIBUN-PAPUA.COM, JAKARTA – Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) bupati dan wakil bupati Puncak yang diajukan oleh pasangan calon bupati nomor urut 4 Peniel Waker dan Saulinus Murib harus kandas.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya permohonan dengan Nomor 283/PHPU.BUP-XXIII/2025.
“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di ruang sidang pleno MK, Senin (24/2/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.
Melalui rilis resmi MK di sebutkan, dalam pertimbangan hukum MK, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa perolehan suara dalam Pilkada Kabupaten Puncak telah ditetapkan melalui rekapitulasi suara berjenjang, mulai dari tingkat TPS hingga kabupaten.
Proses ini terdokumentasi dalam model C Hasil, model D Hasil Kecamatan, dan model D Hasil Kabupaten.
Baca juga: Meki Nawipa Dilantik, Begini Pesan Haru Sang Putri dan Ponakan kepada Gubernur Papua Tengah
Sehingga, Arief melanjutkan, dokumen resmi yang diakui untuk mendokumentasikan setiap jenjang rekapitulasi suara yang sah adalah Model C Hasil KWK untuk tingkat TPS, model D Hasil Kecamatan untuk rekapitulasi di tingkat kecamatan, dan model D Hasil Kabupaten untuk rekapitulasi tingkat kabupaten.
“Adapun aplikasi Sirekap yang digunakan oleh Pemohon sebagai bukti untuk mendukung dalilnya adalah dokumen yang merupakan alat bantu rekapitulasi perolehan suara agar memudahkan masyarakat untuk mengetahui informasi awal terkait perolehan suara."
"Sehingga apabila dokumen dalam Sirekap terdapat perbedaan dengan data dalam Model C.Hasil maka data dalam Sirekap akan dilakukan pembetulan disesuaikan dengan data dalam Model C. Hasil,” ujar Arief.
Oleh karena itu, sambung Arief, dalam hal ini Mahkamah akan menggunakan Model C Hasil dan Model D Hasil yang diajukan oleh Termohon dan Pihak Terkait untuk mengetahui perolehan suara yang benar secara berjenjang untuk masing-masing pasangan calon di Distrik Ilaga.
“Setelah Mahkamah menjumlahkan perolehan suara di seluruh TPS di 9 (sembilan) kampung pada Distrik Ilaga berdasarkan Model C. Hasil tersebut telah nyata bahwa perolehan suara Paslon Nomor Urut 1 mendapatkan sebanyak 2.081 suara, Paslon Nomor Urut 2 mendapatkan sebanyak 50 suara, Pasion Nomor Urut 3 mendapatkan sebanyak 50 suara dan Paslon Nomor Urut 4 mendapatkan sebanyak 8.684 suara."
"Hal ini juga bersesuaian dengan Model D.Hasil Kecamatan versi Termohon dan versi Pihak Terkait serta bersesuaian dengan D.Hasil Kabupaten yang diajukan oleh Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait,” terangnya.
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Saksi Tidak Terbukti
Mahkamah juga menyoroti dugaan pemalsuan tanda tangan saksi Paslon Nomor Urut 4, Benus Murib, dalam Model D Hasil Kecamatan versi Termohon dan Pihak Terkait.
Arief menjelaskan, dalam persidangan tanggal 13 Februari 2025, Mahkamah meminta Benus Murib memberikan contoh tanda tangannya di hadapan sidang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.