Info Puncak
Permohonan Peniel Waker-Saulinus Murib terkait Pilkada Puncak Kandas, Dinyatakan Tidak Terbukti
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya permohonan dengan Nomor 283/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Penulis: Noel Iman Untung Wenda | Editor: Paul Manahara Tambunan
MK juga menolak dalil terkait perbedaan hasil suara Pemohon pada Model D Hasil Kecamatan dan Model D Hasil Kabupaten di Distrik Erelmakawia, karena bukti yang diajukan Pemohon berasal dari dokumen Sirekap yang tidak diakui sebagai dokumen resmi.
Sebelumnya, Pemohon mendalilkan hasil penghitungan suara yang ditetapkan Termohon tidak sesuai dengan data dalam Formulir D-Hasil Kecamatan.
Jika mengacu pada data tersebut, perolehan suara yang benar seharusnya adalah 56.851 suara untuk pasangan nomor urut 1, sementara Pemohon memperoleh 63.634 suara.
Kekeliruan dalam penetapan ini menyebabkan suara Pemohon berkurang sebanyak 4.343 suara, sementara pasangan nomor urut 1 justru mengalami penambahan sebanyak 4.459 suara.
Pemohon menilai bahwa Termohon telah melakukan manipulasi atau setidaknya keliru dalam pencatatan hasil penghitungan suara di tingkat kabupaten.
Hal ini terjadi karena Termohon tidak mendasarkan penetapan hasil pada rekapitulasi yang tertuang dalam Formulir D-Hasil Kecamatan Erelmakawia dan Formulir D-Hasil Ilaga.
Terhadap kekeliruan dalam penghitungan suara yang dilakukan oleh Termohon terutama untuk perolehan suara di Kecamatan Erelmakawia dan Kecamatan Ilaga, Pemohon telah mengajukan keberatan kepada Termohon dan meminta untuk mengoreksi atau melakukan penghitungan suara ulang berdasarkan Surat Keberatan Saksi dari Pemohon terhadap proses penghitungan suara tingkat kabupaten tanggal 6 Desember 2024 karena tidak sesuai dengan Formulir D-Hasil Kecamatan.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.