ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pilkada 2024

Ini Alasan MK Diskualifikasi 8 Kepala Daerah, Ada Yang Tidak Mengaku Pernah Terpidana

sempat menjalani masa hukuman pidana serta terbitnya SKCK dan surat keteranga dari PN Jakarta Selatan bahwa tidak pernah melakukan perbuatan tercela d

Tribun-Papua.com/istimewa.tribunnews.com
Ilustrasi Kepala Daerah: Mahkamah Konstitusi diskualifikasi 8 calon kepala daerah sehingga harus pemungutan suara ulang (PSU). Calon Wakil Gubernur Papua Yeremias Bisai merupakan satu dari 8 calon tersebut. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Calon Wakil Gubernur Papua Yeremias Bisai, termasuk dari 8 calon kepala daerah di Tanah Air, yang Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi pada sidang putusan sengketa Pilkada 2024.

Dari 40 guguatan sidang sengketa pilkada yang dibacakan MK pada 24 Februari 2025, sebanyak 32 calon melanjutkan pada tahap pelantikan, sedangkan 8 harus melakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Baca juga: Satgas Yonif 512/QY Senam Pagi Bersama Pelajar SD YPPK Pulboa di Papua

Berikut ini daftar dan pokok putusan yang membuat delapan calon kepala daerah itu harus didiskualifikasi, seperti dikutip dari TribunManado.com:

1. Yermias Bisai (Wakil Gubernur Terpilih Papua)

MK dalam putusannya menyatakan mendiskualifikasi Yermias Bisai dari kepesertaan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 lantaran pelanggaran administrasi. 

Adapun administrasi yang membuat Yermias didiskualifikasi adalah Surat Keterangan (Suket) yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jayapura bernomor 539/SK/HK/8/2024/PN-JAP dan 540/SK/HK/8/2024/PN-JAP. 

Baca juga: PROFIL YEREMIAS BISAI: Sosok Kontroversial dari Bupati Waropen Hingga Diskualifikasi Cawagub Papua

Pasangan Benhur Tomi Mano di Pilgub Papua ini diketahui mempunyai e-KTP dengan alamat Kabupaten Waropen, sehingga yang bersangkutan seharusnya mengurus suket untuk kebutuhan syarat pencalonan sesuai dengan domisili tempat tinggalnya. 

Berdasar hal itulah MK memandang bahwa telah terjadi pelanggaran administrasi yang dilakukan Yermias, sehingga diputuskan mendiskualifikasi sebagai peserta calon Wakil Gubernur Papua. 

Baca juga: BPK Papua Minta Bendaraha Dana BOS Biak Numfor Segera Menyampaikan Laporan

MK menginstruksikan KPU Papua menggelar pemungutan suara ulang (PSU) setidaknya dilaksanakan paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan dengan tetap mengikutsertakan paslon Mathius Fakhiri-Aryoko Rumaropen.

Kemudian lembaga pengadilan peradilan di Indonesia ini juga meminta partai politik yang mendukung Benhur untuk mengajukan calon Wakil Gubernur Papua baru sebagai pengganti Yermias.

Baca juga: BPK Papua Minta Bendaraha Dana BOS Biak Numfor Segera Menyampaikan Laporan

2. Anggit Kurniawan Nasution (Wakil Bupati Pasaman Terpilih, Sumatera Barat)

MK mengabulkan sebagian permohonan sengketa Pilkada Pasaman 2024.

Salah satunya yakni mendiskualifikasi Anggit Kurniawan sebagai calon Wakil Bupati Pasaman nomor urut 1 berkenaan dengan status mantan narapidana dalam kasus tindak pidana penipuan.

Baca juga: Dugaan Korupsi Dana PON Papua: Saksi Kunci Terindikasi Berbohong Dalam Persidangan

"Menyatakan diskualifikasi terhadap Anggit Kurniawan Nasution sebagai calon Wakil Bupati Pasaman dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024," kata Ketua MK, Suhartoyo. 

Dalam pertimbangannya, MK dengan tegas menyebut eks terpidana dengan hukuman di bawah lima tahun tidak wajib menunggu masa jeda sebelum mencalonkan diri. 

Tetapi, mereka tetap harus mengungkapkan status tersebut secara terbuka dan jujur, serta didukung surat keterangan dari pihak terkait.

Baca juga: Dugaan Korupsi Dana PON Papua: Saksi Kunci Terindikasi Berbohong Dalam Persidangan

Namun hal lain yang dinilai dilanggar Anggit Kurniawan adalah tidak terbuka kepada KPU Kabupaten Pasaman bahwa dirinya sempat menjalani masa hukuman pidana serta terbitnya SKCK dan surat keteranga dari PN Jakarta Selatan bahwa tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan dirinya bukan sebagai terpidana. 

Menurut MK, seharusnya Anggit menolak serta mengajukan keberatan atas SKCK dan surat keterangan tersebut.

Bila itu dilakukan masih ada waktu untuk memperbaiki dokumen persyaratan pencalonan.

Baca juga: Mahasiswa Tolikara: Bupati Terpilih Prioritaskan Sumber Daya Manusia, Dorong Beasiswa Pelajar

3. Ade Sugianto (Bupati Tasikmalaya terpilih, Jawa Barat)

Pencalonan petahana Ade Sugianto dinilai tidak memenuhi ketentuan yang diatur pada Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Nomor 10 Tahun 2016. 

Dalam pasal tersebut disebutkan calon peserta Pilkada yang telah dua periode menjabat sebagai kepala daerah tidak diperbolehkan kembali mendaftar. 

Ade Sugianto diketahui telah menjabat selama dua periode terhitung sejak ditugaskan menggantikan Uu Ruzhanul Ulum yang terpilih sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat. 

Baca juga: Masyarakat Adat Merauke Serahkan Tanah Ulayat, Dukung Pembangunan Industri Gula dan Bioetanol

Maka dari itu, status kepesertaan Ade pada Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024 didiskualifikasi. 

Namun untuk Lip Miftahul Paoz masih diperkenankan berkontestasi dalam pemungutan suara ulang yang digelar KPU setempat selambatnya 60 hari sejak putusan dibacakan. 

MK memerintahkan partai politik atau gabungan gabungan politik pengusung Lip Miftahul untuk memberikan nama baru sebagai penggantik Ade Sugianto yang didiskualifikasi.

Baca juga: Lewat TMMD ke-123 Kodim 1708/BN: Wujudkan Kemandirian Pangan Warga Biak Numfor

4. Owena Mayang (Bupati Mahakam Ulu terpilih, Kalimantan Timur)

Owena Mayang didiskualifikasi MK sebagai peserta Pilkada Mahulu.

Alasan MK menyatakan putusan tersebut lantaran terbukti melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM)

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Owena-Stanislaus terbukti membuat kontrak politik dengan ketua RT yang ditandatangani 28 ketua RT dari 18 desa di 5 kecamatan pada Kabupaten Mahakam Ulu. 

Baca juga: Lewat TMMD ke-123 Kodim 1708/BN: Wujudkan Kemandirian Pangan Warga Biak Numfor

Isi kontrak politik itu merupakan janji-janji dari paslon ini apabila terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu seperti akan mengalokasikan anggaran dalam bentuk program alokasi dana kampung sebesar Rp4 miliar-Rp8 miliar per kampung per tahun.

Berikutnya janji alokasikan anggaran dalam program ketahanan keluarga sebesar Rp5 juta-Rp10 juta per dasawisma per tahun dan selanjutnya program dana RT sebesar Rp200 juta-Rp300 juta untuk setiap RT per tahunnya. 

Bahkan MK menyatakan bahwa kontrak politik itu bukan hanya janji politik biasa, melainkan bentuk perekrutan tim pemenangan. 

Baca juga: Sekda Biak Minta Seluruh OPD Tunda Perjalanan Dinas Selama BPK Lakukan Pemeriksaan

Sebab, melalui klausul-klausul kontrak, ketua RT seperti diminta memengaruhi pemilih agar memilih Owena-Stanislaus.

"Dengan demikian, Mahkamah meyakini kontrak politik tersebut merupakan pelanggaran yang bersifat terstruktur untuk memengaruhi pemilih," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra.

Baca juga: Benhur Tomi Mano Menangis, Hasil Pilkada Digugurkan MK: Rakyat Papua Lawan dan Raih Kemenangan

5. Stanislaus Liah (Wakil Bupati Mahakam Ulu terpilih)

Bersama pasangannya Owena Mayang, Stanislaus Liah juga didiskualifikasi.

Keduanya terbukti melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). 

Baca juga: Penggemar Sepak Bola Wajib Tonton! Ronaldinho Muncul di Iklan Terbaru Shopee!

6. Trisal Tahir (Wali Kota Palopo terpilih)

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Palopo Tahun 2024 yang dimohonkan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2 Farid Kasim dan Nurhaenih. 

Mahkamah memerintahkan KPU Kota Palopo selaku Termohon melaksanakan pemungutan suara ulang Pilwalkot tanpa mengikutsertakan Trisal Tahir karena dinyatakan tidak memenuhi syarat calon berupa ijazah pendidikan menengah atas.

Baca juga: Para Tokoh Ini Komit Jaga Kamtibmas Pasca-Pelantikan Bupati Pegunungan Bintang

“Menyatakan diskualifikasi Calon Wali Kota dari Pasangan Calon Nomor Urut 4 (Trisal Tahir) dari kepesertaan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Tahun 2024,” ujar Ketua MK Suhartoyo.

Dalam pertimbangan hukum Mahkamah, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengatakan Mahkamah mempertimbangkan salah satu syarat yang harus dipenuhi calon kepala daerah yang ditentukan Pasal 7 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) adalah berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat. 

Baca juga: Legislator: Kemenangan Pasangan JOEL Murni Suara Rakyat Kabupaten Mimika

Dokumen yang dipersyaratkan untuk dipenuhi berkaitan dengan syarat pendidikan calon adalah fotokopi ijazah pendidikan terakhir paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang sebagaimana ditentukan Pasal 45 ayat (2) huruf d UU Pilkada.

Sementara, Trisal Tahir mengajukan dokumen berupa legalisir ijazah Paket C Setara Sekolah Menengah Atas pada satuan pendidikan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Uswatun Hasanah (Yusha) tahun pelajaran 2015/2016. 

Baca juga: MK Batalkan Hasil Pilkada Gubernur Papua: Diskualifikasi Cawagub hingga Gelar PSU Tanpa Yeremias

MK juga menemukan format tulisan yang bertandatangan berbeda.  Seharusnya tertulis Suku Dinas Pendidikan namun tertera PKBM Yusha. Nomor peserta ujian kode PKBM yang tertera pada ijazah juga berbeda.

Penyelenggara ujian pada ijazah Trisal Tahir adalah PKBM Yusha, padahal penyelenggara pada ijazah peserta lain adalah Suku Dinas Pendidikan Wilayah II. Tak hanya itu, dalam arsip digitalisasi juga tidak terdapat nama Trisal Tahir.

Baca juga: Warga Papua Pegunungan Pawai Kendaraan Usai MK Putuskan Jones Menang

7. Gusnan Mulyadi (Bupati Bengkulu Selatan terpilih)

MK mendiskualifikasi Gusnan Mulyadi, Calon Bupati petahana Bengkulu Selatan dan memerintahkan KPU menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).

"Tidak ada keraguan lagi bagi Mahkamah untuk mendiskualifikasi Gusnan Mulyadi sebagai calon Bupati dalam kontestasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan," ungkap Hakim Mahkamah Konstitusi, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh saat pembacaan putusan akhir sengketa Pilkada Bengkulu Selatan.

Baca juga: 22 Marga Pemilik Ulayat di Merauke Nyatakan Sikap Dukung PSN 

Menurut MK, Gusnan Mulyadi telah terbukti melewati 2 periode masa jabatan sebagai Bupati Bengkulu Selatan.

Masa jabatan Gusnan Mulyadi harus dihitung sejak diterbitkannya Surat Gubernur Bengkulu Nomor 131/316/B.1/2018 bertanggal 17 Mei 2018 yang menugaskan Gusnan Mulyadi yang saat itu menjabat sebagai Wakil Bupati Bengkulu Selatan sebagai Pelaksana Tugas Bupati Bengkulu Selatan.

"Sehingga, masa jabatan Gusnan Mulyadi sebagai Bupati Bengkulu Selatan periode pertama harus dihitung sejak tanggal 17 Mei 2018 sampai dengan tanggal 17 Februari 2021," lanjut Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.

Itu artinya, pada periode pertama, Gusnan Mulyadi telah mejabat selama 2 tahun 9 bulan atau telah lebih dari 2 tahun 6 bulan.

Baca juga: BREAKING NEWS: MK Diskualifikasi Yeremias Bisai, Putuskan Gelar PSU Pilkada Gubernur Papua

"Berdasarkan perhitungan tersebut, maka masa jabatan Gusnan Mulyadi sebagai Bupati Bengkulu Selatan pada periode pertama telah melebihi setengah masa jabatan atau telah melebihi 2,5 tahun masa jabatan, sehingga haruslah dihitung telah menjabat selama satu periode," jelasnya.

Selanjutnya, Gusnan Mulyadi juga diketahui telah menjalankan masa jabatan Bupati Bengkulu Selatan pada periode kedua yaitu pada tahun 2021 hingga tahun 2024.

Baca juga: Elvis Tabuni-Naftali Akawal Pimpin Kabupaten Puncak Periode 2025 - 2030

"Karena itu, menurut Mahkamah, Gusnan Mulyadi telah menjabat selama 2 periode, dengan demikian, dalil pemohon q quo adalah beralasan menurut hukum," tambahnya.

Oleh karena itu, MK memutuskan mendiskualifikasi Gusnan Mulyadi sebagai calon bupati Bengkulu Selatan.

Baca juga: Sengketa Pilkada Puncak Jaya: MK Perintahkan Rekap Ulang Perolehan Suara Kecuali 4 Distrik Ini

8. Edi Damansyah (Bupati Kukar terpilih)

MK mengabulkan permohonan Pasangan Calon Nomor Urut 03 Dendi Suryadi dan Alif Turiadi (Pemohon) untuk sebagian dan mendiskualifikasi Edi Damansyah sebagai Calon Bupati dalam Pilkada Kutai Kartanegara 2024.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa Edi Damansyah didiskualifikasi karena dianggap telah menjabat lebih dari dua periode, yaitu sejak periode 2017-2019, melanjutkan masa jabatan pada 2019, dan kembali maju pada 2024. 

Baca juga: Polisi Imbau Warga Kabupaten Jayapura Jaga Keamanan Pasca-putusan MK soal Pilkada

“Mahkamah menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 1893 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Kutai Kartanegara tanggal 6 Desember 2024,” kata Hakim Konstitusi Guntur Hamzah saat membacakan putusan perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025.

MK juga memerintahkan partai politik pengusung untuk mengganti Edi Damansyah sebagai calon bupati, namun posisi Rendi Solihin sebagai calon wakil bupati tetap tidak berubah. 

Baca juga: Yunus Wonda-Haris Yocku Siap Lantik Pimpin Kabupaten Jayapura, MK Tolak Gugatan Jan-Asrin

KPU Kukar diminta untuk segera melaksanakan PSU dengan tetap menggunakan daftar pemilih tetap, daftar pemilih pindahan, dan daftar pemilih tambahan yang digunakan pada pemungutan suara sebelumnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved