Kabupaten Puncak
Elvis Tabuni-Naftali Akawal Pimpin Kabupaten Puncak Periode 2025 - 2030
Pasangan calon Elvis Tabuni-Naftali Akawal berhasil meraih suara terbanyak dengan perolehan 61.310 suara dan disahkan KPU Puncak.
Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Marius Frisson Yewun
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela
TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah.
Putusan ini dibacakan oleh Hakim MK, Arief Hidayat, dalam sidang yang digelar pada, Senin, (24/2/2025)
Baca juga: Sengketa Pilkada Puncak Jaya: MK Perintahkan Rekap Ulang Perolehan Suara Kecuali 4 Distrik Ini
MK menyatakan permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
MK akhirnya menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait secara keseluruhan.
Baca juga: Polisi Imbau Warga Kabupaten Jayapura Jaga Keamanan Pasca-putusan MK soal Pilkada
Mahkamah Konsitusi juga menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Pasangan calon Elvis Tabuni-Naftali Akawal berhasil meraih suara terbanyak dengan perolehan 61.310 suara dan disahkan KPU Puncak.
Baca juga: Yunus Wonda-Haris Yocku Siap Lantik Pimpin Kabupaten Jayapura, MK Tolak Gugatan Jan-Asrin
Sedangkan pasangan nomor urut 2, Alus Uk Murib-Menas Mayau 28.668 suara.
Pasangan nomor urut 3, Pelinus Balinal-Bener Kuluaa 18.107 suara.
Baca juga: Bulog Papua Hentikan Penyaluran Beras SPHP, Begini Penyebabnya
Pasangan nomor urut 4, Peniel Wakel-Saulinus Murib – 59.291 suara (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.