ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Kabupaten Puncak

Elvis Tabuni-Naftali Akawal Pimpin Kabupaten Puncak Periode 2025 - 2030

Pasangan calon Elvis Tabuni-Naftali Akawal berhasil meraih suara terbanyak dengan perolehan 61.310 suara dan disahkan KPU Puncak.

Tribun-Papua.com/istimewa
PUTUSAN MK: Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Puncak Periode 2025 - 2030, Elvis Tabuni-Naftali Akawal. Pasangan ini berhasil meraih suara terbanyak dengan perolehan 61.310 suara dan disahkan KPU Puncak. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela

TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah. 

Putusan ini dibacakan oleh Hakim MK, Arief Hidayat, dalam sidang yang digelar pada, Senin, (24/2/2025)

Baca juga: Sengketa Pilkada Puncak Jaya: MK Perintahkan Rekap Ulang Perolehan Suara Kecuali 4 Distrik Ini

MK menyatakan permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. 

MK akhirnya menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait secara keseluruhan.

Baca juga: Polisi Imbau Warga Kabupaten Jayapura Jaga Keamanan Pasca-putusan MK soal Pilkada

Mahkamah Konsitusi juga menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Pasangan calon Elvis Tabuni-Naftali Akawal berhasil meraih suara terbanyak dengan perolehan 61.310 suara dan disahkan KPU Puncak.

Baca juga: Yunus Wonda-Haris Yocku Siap Lantik Pimpin Kabupaten Jayapura, MK Tolak Gugatan Jan-Asrin

Sedangkan pasangan nomor urut 2, Alus Uk Murib-Menas Mayau 28.668 suara. 

Pasangan nomor urut 3, Pelinus Balinal-Bener Kuluaa  18.107 suara. 

Baca juga: Bulog Papua Hentikan Penyaluran Beras SPHP, Begini Penyebabnya

Pasangan nomor urut 4, Peniel Wakel-Saulinus Murib – 59.291 suara (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved