ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Puncak Jaya

Sengketa Pilkada Puncak Jaya: MK Perintahkan Rekap Ulang Perolehan Suara Kecuali 4 Distrik Ini

perampasan logistik juga terjadi di Distrik Tingginambut pada 25 November 2024 dan di Distrik Gurage pada 27 November 2024.

Istimewa
SENGKETA PILKADA PUNCAK JAYA - Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A) 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU RI untuk melakukan rekapitulasi ulang perolehan suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya Tahun 2024 untuk 22 distrik. 

Namun, rekapitulasi ulang ini tidak akan mencakup perolehan suara dari empat distrik, yaitu Distrik Mulia, Distrik Lumo, Distrik Tingginambut, dan Distrik Gurage.

Keputusan ini diambil karena adanya gangguan keamanan berupa sabotase dan perampasan logistik pemilu yang terjadi di keempat distrik tersebut.

Demikian Putusan Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 dari permohonan yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya Nomor Urut 1 Yuni Wonda dan Mus Kogoya.

Dalam amar putusannya, MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Puncak Jaya Nomor 476 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan yang diterbitkan pada 18 Desember 2024.

Baca juga: Gugatan Ditolak MK, Elvis Tabuni dan Naftali Siap Dilantik Menjadi Bupati Puncak Papua Tengah

“Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan rekapitulasi ulang perolehan suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya Tahun 2024 untuk 22 distrik, yaitu Distrik Ilu, Distrik Fawi, Distik Mewoluk, Distrik Yamo, Distrik Nume, Distrik Torere, Distrik Pagaleme, Disitrik Irimuli, Distrik Muara, Distrik Ilamburawi, Distrik Yambi, Distrik Molanikame, Distrik Dokome, Distrik Kalome, Distrik Wanwi, Distrik Yamoneri, Distrik Waegi, Distrik Nioga, Distrik Gubume, Distrik Taganombak, Distrik Dagai dan Distrik Kiyage tanpa mengikutsertakan suara di 4 (empat) distrik yaitu Distrik Mulia, Distrik Lumo, Distrik Tingginambut dan Distrik Gurage dan dilanjutkan dengan menetapkan perolehan suara yang benar dalam tenggang waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan a quo diucapkan dan mengumumkannya sesuai peraturan perundang-undangan, yang berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Tengah, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak Jaya dan disaksikan oleh Kedua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya Tahun 2024, tanpa melaporkan hasil rekapitulasi ulang dimaksud ke Mahkamah,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.

MEDIASI KONFLIK - Kepala Kepolisian Daerah Papua Tengah Brigjen Alfred Papare saat menemui dua kubu saling serang di Puncak Jaya, Jumat (14/2/2025). Dok. Humas Polres Puncak Jaya
MEDIASI KONFLIK - Kepala Kepolisian Daerah Papua Tengah Brigjen Alfred Papare saat menemui dua kubu saling serang di Puncak Jaya, Jumat (14/2/2025). Dok. Humas Polres Puncak Jaya (Tribun-Papua.com/Istimewa)

Sabotase dan Perampasan Logistik Pemilu

Dalam pertimbangan hukum MK, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa rekapitulasi sebelumnya tidak dapat dilakukan karena adanya tindakan sabotase dan perampasan logistik pemilu di empat distrik tersebut.

Berdasarkan bukti yang diajukan dalam persidangan, tim pendukung Pasangan Calon Nomor Urut 2 diduga melakukan perampasan kotak suara, surat suara, dan berita acara pemilihan di Distrik Mulia dan Distrik Lumo pada 26 November 2024.

“Berkenaan dengan belum dapat dilakukannya rekapitulasi perolehan suara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya Tahun 2024 dikarenakan adanya kondisi atau kejadian khusus berupa sabotase atau perampasan logistik pemilihan yang berupa kotak suara, surat suara dan berita acara pemilihan untuk Distrik Mulia dan Distrik Lumo di Kantor KPU Kabupaten Puncak Jaya oleh tim pendukung Pasangan Calon Nomor Urut 2 sehingga menyebabkan pendistribusian logistik pemilihan tidak dapat dilaksanakan pada tanggal 26 November 2024 sebagaimana bukti video, di mana fakta tersebut dibenarkan oleh masing-masing pihak dalam persidangan,” ujar Enny.

Selain itu, perampasan logistik juga terjadi di Distrik Tingginambut pada 25 November 2024 dan di Distrik Gurage pada 27 November 2024.

Peristiwa di Distrik Gurage bahkan melibatkan intimidasi dengan senjata tajam terhadap petugas pemilu, sehingga pemungutan suara tidak dapat dilaksanakan di keempat distrik tersebut.

Menurut Mahkamah, berkenaan dengan fakta-fakta tersebut, telah ternyata terjadi kondisi khusus berkaitan dengan sabotase atau perampasan logistik pemilihan yang berakibat tidak dapat dilakukannya pemungutan suara dengan sistem noken atau ikat di 4 (empat) distrik, yaitu Distrik Mulia, Distrik Lumo, Distrik Tingginambut dan Distrik Gurage dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2024.

Oleh karena itu, Mahkamah mendapat keyakinan bahwa benar telah terjadi tindakan sabotase dan perampasan logistik pemilihan yang terjadi di 4 (empat) distrik tersebut yang dilakukan oleh tim sukses Pasangan Calon Nomor Urut 2 dengan mengintimidasi dan menggunakan senjata tajam kepada penyelenggara pemilihan, sehingga kejadian tersebut memicu adanya konflik dan kerusuhan antar pendukung pasangan calon, yang mengakibatkan tidak dapat dilakukannya pemungutan suara dengan sistem noken atau ikat untuk 4 (empat) distrik tersebut.

Keputusan KPU Dinilai Tidak Sah

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved