Info Puncak Jaya
Sengketa Pilkada Puncak Jaya: MK Perintahkan Rekap Ulang Perolehan Suara Kecuali 4 Distrik Ini
perampasan logistik juga terjadi di Distrik Tingginambut pada 25 November 2024 dan di Distrik Gurage pada 27 November 2024.
Oleh karenanya, sekalipun tidak diikutsertakannya rekapitulasi perolehan suara terhadap 4 (empat) distrik tersebut, menurut Mahkamah tidak akan mengurangi nilai berdemokrasi dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya Tahun 2024.
Sebab, dalam kaitan ini terdapat adanya kepentingan yang lebih luas yang harus dilindungi.
Oleh karena itu, meskipun tidak ada kepastian mengenai ada atau tidaknya pemungutan suara dengan sistem noken/ikat di 4 (empat) distrik tersebut, namun dikarenakan tidak adanya jaminan keamanan, ketertiban dan keselamatan terhadap warga masyarakat, perlu Mahkamah tekankan sekali lagi, demi kepentingan keamanan dan keberlangsungan hidup masyarakat Kabupaten Puncak Jaya, maka pemungutan suara ulang bukanlah solusi satu-satunya untuk mendapatkan kepastian hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya Tahun 2024, karena kepastian mengenai hasil pemilihan dimaksud tidak boleh mengabaikan kepentingan masyarakat yang lebih luas.
Berkenaan dengan hal tersebut, maka kesepakatan kehendak masyarakat di 4 (empat) distrik tersebut sekalipun tidak diikutsertakan dalam rekapitulasi perolehan suara namun tidak berarti masyarakat di 4 (empat) distrik tersebut akan diabaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan oleh kepala daerah terpilih.
Kemudian, berkenaan dengan serangkaian tindakan berupa perampasan logistik pemilihan sehingga memicu terjadinya kerusuhan antar pendukung pasangan calon yang mengakibatkan 4 (empat) distrik tersebut tidak dapat diikutsertakan dalam rekapitulasi hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya Tahun 2024, penting bagi Mahkamah menegaskan berkaitan dengan hal ini agar semua pihak yang berwenang untuk melakukan tindakan atau proses hukum agar ke depan hal ini tidak terjadi lagi.
Oleh karena itu, dalam kaitan ini, Mahkamah meyakini sepanjang tidak ada persoalan berkenaan dengan keabsahan dan kebenaran dokumen hasil rekapitulasi untuk 22 distrik lainnya maka hasil perolehan suara seluruh pasangan calon untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya Tahun 2024 harus dilakukan dengan melakukan rekapitulasi ulang terhadap perolehan suara di 22 distrik Kabupaten Puncak Jaya, yaitu Distrik Ilu, Distrik Fawi, Distik Mewoluk, Distrik Yamo, Distrik Nume, Distrik Torere, Distrik Pagaleme, Disitrik Irimuli, Distrik Muara, Distrik Ilamburawi, Distrik Yambi, Distrik Molanikame, Distrik Dokome, Distrik Kalome, Distrik Wanwi, Distrik Yamoneri, Distrik Waegi, Distrik Nioga, Distrik Gubume, Distrik Taganombak, Distrik Dagai, dan Distrik Kiyage tanpa menyertakan 4 (empat) distrik, yaitu Distrik Mulia, Distrik Lumo, Distrik Tingginambut, dan Distrik Gurage.
Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil Pemohon mengenai adanya kondisi atau kejadian khusus berupa sabotase atau perampasan logistik pemilihan dengan intimidasi senjata tajam yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 (dua) yang terjadi di 4 (empat) distrik, yaitu Distrik Mulia, Distrik Lumo, Distrik Tingginambut dan Distrik Gurage di Kabupaten Puncak Jaya serta tidak ditindaklanjutinya rekomendasi Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya karena kondisi khusus tersebut maka dalil Pemohon a quo adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.
Mahkamah juga meminta agar pihak berwenang mengambil langkah hukum terhadap tindakan perampasan logistik pemilu dan sabotase yang telah terjadi. Selain itu, MK menekankan bahwa sepanjang tidak ada masalah dalam keabsahan dan kebenaran dokumen rekapitulasi untuk 22 distrik lainnya, maka hasil perolehan suara dalam Pilkada Puncak Jaya 2024 harus didasarkan pada rekapitulasi ulang yang dilakukan terhadap 22 distrik tersebut.
Sebelumnya, dalam sidang Pendahuluan, Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya Nomor Urut 1 Yuni Wonda dan Mus Kogoya mengajukan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya (PHPU Bupati Puncak Jaya) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemohon Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 menilai telah terjadi pewlanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), yang berdampak signifikan pada hasil perolehan suara.
Pemohon mengungkapkan sejumlah dugaan pelanggaran.
Salah satunya adalah dugaan pengondisian logistik pemilu oleh pasangan calon nomor urut 2 di empat distrik, yakni Distrik Mulia, Distrik Tingginambut, Distrik Gurage, dan Distrik Lumo.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.