ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Puncak Jaya

Sengketa Pilkada Puncak Jaya: MK Perintahkan Rekap Ulang Perolehan Suara Kecuali 4 Distrik Ini

perampasan logistik juga terjadi di Distrik Tingginambut pada 25 November 2024 dan di Distrik Gurage pada 27 November 2024.

Istimewa
SENGKETA PILKADA PUNCAK JAYA - Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A) 

MK juga menyoroti kejanggalan dalam Keputusan KPU Kabupaten Puncak Jaya Nomor 476/2024.

Keputusan tersebut menggunakan kop surat KPU Kabupaten Puncak Jaya, tetapi ditandatangani oleh Ketua KPU Provinsi Papua Tengah, yang menurut MK merupakan prosedur yang tidak lazim.

“Menurut Mahkamah hal tersebut merupakan hal yang tidak lazim dalam tata cara resmi penerbitan suatu Keputusan (beschikking), sehingga Keputusan yang demikian dapat dinilai sebagai Keputusan yang tidak sah. Terlebih, Keputusan dimaksud tidak sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya karena seharusnya yang dilakukan rekapitulasi adalah perolehan suara berdasarkan sistem noken/ikat untuk 22 distrik tanpa mengikutsertakan 4 (empat) distrik, yaitu Distrik Mulia, Distrik Lumo, Distrik Tingginambut, dan Distrik Gurage. Terlebih lagi, Bawaslu Provinsi Papua Tengah, KPU Kabupaten Puncak Jaya, Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya tidak hadir dalam pengambilan keputusan mengenai penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara yang dituangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Puncak Jaya 476/2024,” sebut Enny.

Baca juga: Yunus Wonda-Haris Yocku Siap Lantik Pimpin Kabupaten Jayapura, MK Tolak Gugatan Jan-Asrin

Selain itu, dalam rapat rekapitulasi, hanya Ketua dan anggota KPU Provinsi Papua Tengah yang hadir dan menandatangani berita acara, tanpa mencantumkan nama secara jelas.

“Penting pula bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa berdasarkan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari Setiap Kecamatan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 yang dituangkan dalam Model D.Hasil KabKo-KWK-Bupati/Walikota sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan KPU Kabupaten Puncak Jaya 476/2024, bahwa telah ternyata rapat rekapitulasi tersebut hanya dihadiri oleh Ketua dan anggota KPU Provinsi Papua Tengah sebagaimana yang menandatangani berita acara rapat rekapitulasi namun, tanpa membubuhkan nama yang menandatangani. Padahal dalam kolom berita acara tersebut, diharuskan membubuhkan nama dan tanda tangan. Selain itu, berita acara tersebut hanya ditandatangani oleh saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2 (dua) yang juga tanpa menuliskan nama,” terangnya.

Selanjutnya, Enny menjelaskan, berkenaan dengan adanya hasil rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU Provinsi Papua Tengah terhadap seluruh distrik Kabupaten Puncak Jaya sebanyak 26 distrik, termasuk di dalamnya 4 (empat) distrik, yaitu Distrik Mulia, Distrik Lumo, Distrik Tingginambut, dan Distrik Gurage telah menimbulkan keraguan bagi Mahkamah akan kebenaran hasil rekapitulasi tersebut.

DIALOG DAMAI - Suasana pertemuan Kapolda Papua Tengah Brigjen Alfred Papare dengan masyarakat pendukung paslon yang saling serang di Kabupaten Puncak Jaya, Kamis (6/2/2025). Dok. Humas Polres Puncak Jaya
DIALOG DAMAI - Suasana pertemuan Kapolda Papua Tengah Brigjen Alfred Papare dengan masyarakat pendukung paslon yang saling serang di Kabupaten Puncak Jaya, Kamis (6/2/2025). Dok. Humas Polres Puncak Jaya (Tribun-Papua.com/Istimewa)

 Hal demikian disebabkan karena berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya terhadap 4 (empat) distrik tersebut tidak dapat dilakukan rekapitulasi.

Selain itu, sebagaimana telah Mahkamah pertimbangkan di atas telah ternyata pula pada 4 (empat) distrik tersebut telah terjadi kondisi atau kejadian khusus berupa perampasan logistik pemilihan sehingga tidak memungkinkan dilakukannya pemungutan suara dengan sistem noken/ikat.

“Oleh karena itu, Mahkamah tidak meyakini kebenaran perolehan suara dari 4 (empat) distrik tersebut yang telah direkapitulasi oleh KPU Provinsi Papua Tengah. Atas dasar kondisi atau kejadian khusus tersebut menimbulkan keraguan bagi Mahkamah mengenai hasil rekapitulasi perolehan suara terhadap 22 distrik lainnya, karena rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU Provinsi Papua Tengah adalah merekap perolehan suara di seluruh distrik (26 distrik) Kabupaten Puncak Jaya,” terang Enny.

Kepastian Hukum Pemilihan Bupati Puncak Jaya

Oleh karena itu, Enny melanjutkan demi mendapatkan kepastian hukum mengenai angka perolehan suara pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya Tahun 2024, khususnya untuk perolehan suara di 22 distrik yang telah dilakukan rekapitulasi oleh KPU Provinsi Papua Tengah tersebut, maka seharusnya perolehan suara pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya Tahun 2024 didasarkan pada hasil rekapitulasi perolehan suara di 22 distrik Kabupaten Puncak Jaya, tanpa mengikutsertakan angka perolehan suara di 4 (empat) distrik yang diyakini Mahkamah tidak dilakukan pemungutan suara dengan menggunakan sistem noken/ikat.

“Berkenaan dengan kondisi tersebut di atas, karena tidak adanya angka perolehan suara yang dapat dipastikan kebenarannya pada 4 (empat) distrik, yaitu Distrik Mulia, Distrik Lumo, Distrik Tingginambut, dan Distrik Gurage dikarenakan tidak dilaksanakannya pemungutan suara dengan sistem noken/ikat, maka sebagaimana rekomendasi Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya yang Mahkamah yakini kebenarannya karena telah terjadi kondisi atau kejadian khusus di 4 (empat) distrik tersebut sehingga tidak dimungkinkan dilaksanakan pemungutan suara dengan sistem noken/ikat,” jelasnya.

Terkait dengan hal tersebut, Enny melanjutkan, pemungutan suara apalagi dengan menggunakan sistem noken/ikat sesungguhnya sangat dipengaruhi oleh situasi dan kondisi keamanan serta ketertiban masyarakat yang kondusif agar dapat dilakukan "kesepakatan" kehendak masyarakat adat dalam menentukan kepada siapa suara mereka akan diberikan.

Sementara itu, secara faktual telah ternyata situasi dan kondisi di 4 (empat) distrik tersebut sangat tidak kondusif yang ditandai dengan terjadinya kerusuhan atau "perang" antarpendukung pasangan calon sehingga berdampak pada ancaman keamanan, ketertiban dan keselamatan warga masyarakat di mana terkait dengan hal ini telah mengakibatkan kerugian yang dikhawatirkan semakin meluas sehingga menghambat proses pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat di daerah.

Menurut Mahkamah sekalipun pemilihan kepala daerah merupakan salah satu perwujudan prinsip dalam berdemokrasi namun untuk merealisasikannya tidak boleh mengabaikan kepentingan yang lebih besar dan utama yaitu keselamatan, ketertiban, keamanan dan persatuan warga masyarakat dengan berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved