ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pilkada 2024

Ini Alasan MK Diskualifikasi 8 Kepala Daerah, Ada Yang Tidak Mengaku Pernah Terpidana

sempat menjalani masa hukuman pidana serta terbitnya SKCK dan surat keteranga dari PN Jakarta Selatan bahwa tidak pernah melakukan perbuatan tercela d

Tribun-Papua.com/istimewa.tribunnews.com
Ilustrasi Kepala Daerah: Mahkamah Konstitusi diskualifikasi 8 calon kepala daerah sehingga harus pemungutan suara ulang (PSU). Calon Wakil Gubernur Papua Yeremias Bisai merupakan satu dari 8 calon tersebut. 

Isi kontrak politik itu merupakan janji-janji dari paslon ini apabila terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu seperti akan mengalokasikan anggaran dalam bentuk program alokasi dana kampung sebesar Rp4 miliar-Rp8 miliar per kampung per tahun.

Berikutnya janji alokasikan anggaran dalam program ketahanan keluarga sebesar Rp5 juta-Rp10 juta per dasawisma per tahun dan selanjutnya program dana RT sebesar Rp200 juta-Rp300 juta untuk setiap RT per tahunnya. 

Bahkan MK menyatakan bahwa kontrak politik itu bukan hanya janji politik biasa, melainkan bentuk perekrutan tim pemenangan. 

Baca juga: Sekda Biak Minta Seluruh OPD Tunda Perjalanan Dinas Selama BPK Lakukan Pemeriksaan

Sebab, melalui klausul-klausul kontrak, ketua RT seperti diminta memengaruhi pemilih agar memilih Owena-Stanislaus.

"Dengan demikian, Mahkamah meyakini kontrak politik tersebut merupakan pelanggaran yang bersifat terstruktur untuk memengaruhi pemilih," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra.

Baca juga: Benhur Tomi Mano Menangis, Hasil Pilkada Digugurkan MK: Rakyat Papua Lawan dan Raih Kemenangan

5. Stanislaus Liah (Wakil Bupati Mahakam Ulu terpilih)

Bersama pasangannya Owena Mayang, Stanislaus Liah juga didiskualifikasi.

Keduanya terbukti melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). 

Baca juga: Penggemar Sepak Bola Wajib Tonton! Ronaldinho Muncul di Iklan Terbaru Shopee!

6. Trisal Tahir (Wali Kota Palopo terpilih)

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Palopo Tahun 2024 yang dimohonkan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2 Farid Kasim dan Nurhaenih. 

Mahkamah memerintahkan KPU Kota Palopo selaku Termohon melaksanakan pemungutan suara ulang Pilwalkot tanpa mengikutsertakan Trisal Tahir karena dinyatakan tidak memenuhi syarat calon berupa ijazah pendidikan menengah atas.

Baca juga: Para Tokoh Ini Komit Jaga Kamtibmas Pasca-Pelantikan Bupati Pegunungan Bintang

“Menyatakan diskualifikasi Calon Wali Kota dari Pasangan Calon Nomor Urut 4 (Trisal Tahir) dari kepesertaan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Tahun 2024,” ujar Ketua MK Suhartoyo.

Dalam pertimbangan hukum Mahkamah, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengatakan Mahkamah mempertimbangkan salah satu syarat yang harus dipenuhi calon kepala daerah yang ditentukan Pasal 7 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) adalah berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat. 

Baca juga: Legislator: Kemenangan Pasangan JOEL Murni Suara Rakyat Kabupaten Mimika

Dokumen yang dipersyaratkan untuk dipenuhi berkaitan dengan syarat pendidikan calon adalah fotokopi ijazah pendidikan terakhir paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang sebagaimana ditentukan Pasal 45 ayat (2) huruf d UU Pilkada.

Sementara, Trisal Tahir mengajukan dokumen berupa legalisir ijazah Paket C Setara Sekolah Menengah Atas pada satuan pendidikan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Uswatun Hasanah (Yusha) tahun pelajaran 2015/2016. 

Baca juga: MK Batalkan Hasil Pilkada Gubernur Papua: Diskualifikasi Cawagub hingga Gelar PSU Tanpa Yeremias

Sumber: Tribun Papua
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved