Pilkada 2024
Ini Alasan MK Diskualifikasi 8 Kepala Daerah, Ada Yang Tidak Mengaku Pernah Terpidana
sempat menjalani masa hukuman pidana serta terbitnya SKCK dan surat keteranga dari PN Jakarta Selatan bahwa tidak pernah melakukan perbuatan tercela d
Tetapi, mereka tetap harus mengungkapkan status tersebut secara terbuka dan jujur, serta didukung surat keterangan dari pihak terkait.
Baca juga: Dugaan Korupsi Dana PON Papua: Saksi Kunci Terindikasi Berbohong Dalam Persidangan
Namun hal lain yang dinilai dilanggar Anggit Kurniawan adalah tidak terbuka kepada KPU Kabupaten Pasaman bahwa dirinya sempat menjalani masa hukuman pidana serta terbitnya SKCK dan surat keteranga dari PN Jakarta Selatan bahwa tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan dirinya bukan sebagai terpidana.
Menurut MK, seharusnya Anggit menolak serta mengajukan keberatan atas SKCK dan surat keterangan tersebut.
Bila itu dilakukan masih ada waktu untuk memperbaiki dokumen persyaratan pencalonan.
Baca juga: Mahasiswa Tolikara: Bupati Terpilih Prioritaskan Sumber Daya Manusia, Dorong Beasiswa Pelajar
3. Ade Sugianto (Bupati Tasikmalaya terpilih, Jawa Barat)
Pencalonan petahana Ade Sugianto dinilai tidak memenuhi ketentuan yang diatur pada Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Nomor 10 Tahun 2016.
Dalam pasal tersebut disebutkan calon peserta Pilkada yang telah dua periode menjabat sebagai kepala daerah tidak diperbolehkan kembali mendaftar.
Ade Sugianto diketahui telah menjabat selama dua periode terhitung sejak ditugaskan menggantikan Uu Ruzhanul Ulum yang terpilih sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat.
Baca juga: Masyarakat Adat Merauke Serahkan Tanah Ulayat, Dukung Pembangunan Industri Gula dan Bioetanol
Maka dari itu, status kepesertaan Ade pada Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024 didiskualifikasi.
Namun untuk Lip Miftahul Paoz masih diperkenankan berkontestasi dalam pemungutan suara ulang yang digelar KPU setempat selambatnya 60 hari sejak putusan dibacakan.
MK memerintahkan partai politik atau gabungan gabungan politik pengusung Lip Miftahul untuk memberikan nama baru sebagai penggantik Ade Sugianto yang didiskualifikasi.
Baca juga: Lewat TMMD ke-123 Kodim 1708/BN: Wujudkan Kemandirian Pangan Warga Biak Numfor
4. Owena Mayang (Bupati Mahakam Ulu terpilih, Kalimantan Timur)
Owena Mayang didiskualifikasi MK sebagai peserta Pilkada Mahulu.
Alasan MK menyatakan putusan tersebut lantaran terbukti melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM)
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Owena-Stanislaus terbukti membuat kontrak politik dengan ketua RT yang ditandatangani 28 ketua RT dari 18 desa di 5 kecamatan pada Kabupaten Mahakam Ulu.
Baca juga: Lewat TMMD ke-123 Kodim 1708/BN: Wujudkan Kemandirian Pangan Warga Biak Numfor
Pengumuman Pilkada Papua
Profil Yeremias Bisai
Yeremias Bisay
Benhur Tomi Mano (BTM)
Mathius D Fakhiri-Aryoko Rumaropen
Putusan MK
pemungutan suara ulang (PSU)
| KPU Nduga Raih Penghargaan Terbaik Penatakelolaan Logistik Pemilu 2024 |
|
|---|
| Forum Papeg: Belum Penetapan Pemenang Pilkada Tolikara Sebab Suara 6 Distrik Belum Dibacakan |
|
|---|
| Tidak Terima Keputusan KPU Papua Tengah, Pasangan Gubernur WaGi Tancap Gas ke MK |
|
|---|
| Dua Hari Tak Mandi, KPU Papua Tengah Sukseskan Rekapitulasi Tingkat Provinsi |
|
|---|
| Polres Jayawijaya Kembali Mengamankan 240 Sajam Jelang Pleno |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/ilustrasi-kepala-daerah.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.