ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pilkada 2024

Ini Alasan MK Diskualifikasi 8 Kepala Daerah, Ada Yang Tidak Mengaku Pernah Terpidana

sempat menjalani masa hukuman pidana serta terbitnya SKCK dan surat keteranga dari PN Jakarta Selatan bahwa tidak pernah melakukan perbuatan tercela d

Tribun-Papua.com/istimewa.tribunnews.com
Ilustrasi Kepala Daerah: Mahkamah Konstitusi diskualifikasi 8 calon kepala daerah sehingga harus pemungutan suara ulang (PSU). Calon Wakil Gubernur Papua Yeremias Bisai merupakan satu dari 8 calon tersebut. 

Tetapi, mereka tetap harus mengungkapkan status tersebut secara terbuka dan jujur, serta didukung surat keterangan dari pihak terkait.

Baca juga: Dugaan Korupsi Dana PON Papua: Saksi Kunci Terindikasi Berbohong Dalam Persidangan

Namun hal lain yang dinilai dilanggar Anggit Kurniawan adalah tidak terbuka kepada KPU Kabupaten Pasaman bahwa dirinya sempat menjalani masa hukuman pidana serta terbitnya SKCK dan surat keteranga dari PN Jakarta Selatan bahwa tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan dirinya bukan sebagai terpidana. 

Menurut MK, seharusnya Anggit menolak serta mengajukan keberatan atas SKCK dan surat keterangan tersebut.

Bila itu dilakukan masih ada waktu untuk memperbaiki dokumen persyaratan pencalonan.

Baca juga: Mahasiswa Tolikara: Bupati Terpilih Prioritaskan Sumber Daya Manusia, Dorong Beasiswa Pelajar

3. Ade Sugianto (Bupati Tasikmalaya terpilih, Jawa Barat)

Pencalonan petahana Ade Sugianto dinilai tidak memenuhi ketentuan yang diatur pada Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Nomor 10 Tahun 2016. 

Dalam pasal tersebut disebutkan calon peserta Pilkada yang telah dua periode menjabat sebagai kepala daerah tidak diperbolehkan kembali mendaftar. 

Ade Sugianto diketahui telah menjabat selama dua periode terhitung sejak ditugaskan menggantikan Uu Ruzhanul Ulum yang terpilih sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat. 

Baca juga: Masyarakat Adat Merauke Serahkan Tanah Ulayat, Dukung Pembangunan Industri Gula dan Bioetanol

Maka dari itu, status kepesertaan Ade pada Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024 didiskualifikasi. 

Namun untuk Lip Miftahul Paoz masih diperkenankan berkontestasi dalam pemungutan suara ulang yang digelar KPU setempat selambatnya 60 hari sejak putusan dibacakan. 

MK memerintahkan partai politik atau gabungan gabungan politik pengusung Lip Miftahul untuk memberikan nama baru sebagai penggantik Ade Sugianto yang didiskualifikasi.

Baca juga: Lewat TMMD ke-123 Kodim 1708/BN: Wujudkan Kemandirian Pangan Warga Biak Numfor

4. Owena Mayang (Bupati Mahakam Ulu terpilih, Kalimantan Timur)

Owena Mayang didiskualifikasi MK sebagai peserta Pilkada Mahulu.

Alasan MK menyatakan putusan tersebut lantaran terbukti melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM)

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Owena-Stanislaus terbukti membuat kontrak politik dengan ketua RT yang ditandatangani 28 ketua RT dari 18 desa di 5 kecamatan pada Kabupaten Mahakam Ulu. 

Baca juga: Lewat TMMD ke-123 Kodim 1708/BN: Wujudkan Kemandirian Pangan Warga Biak Numfor

Sumber: Tribun Papua
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved