Pilkada 2024
Bagaimana MK Memutuskan Perubahan Ambang Batas Pencalonan Pilkada? Begini Kronologisnya
Ketua DPP PDI Perjuangan bidang pemenaangan pemilu, Deddy Sitorus, merespon putusan MK sebagai kabar baik bagi demokrasi dan rakyat Indonesia.
Penulis: Paul Manahara Tambunan | Editor: Paul Manahara Tambunan
"Ini harus dimaknai sebagai kemenangan melawan oligarki," ujar Deddy dalam keterangan tertulis, Selasa.
Diketahui, PDI Perjuangan hanya punya 15 kursi di DPRD Jakarta.
Mengacu pasal yang berlaku sebelumnya, ambang batas mengharuskan partai politik menduduki 20 persen di DPRD sebagai syarat pencalonan Pilkada.
Artinya, PDIP sebelumnya terganjal atau tidak bisa mengusung calon gubernur Jakarta sebab partai lainnya sudah bergabung dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus, yang mengusung Ridwan Kamil-Suswono sebagai pasangan calon gubenrur.
Terakhir, MK mengubah atau memutuskan ambang batas dari 20 persen menjadi 7,5 persen untuk Pilkada Jakarta.
Otomatis, PDI Perjuang bisa mengusung calon sendiri untuk maju di Pilkada Jakarta.
Atas keputusan MK, Deddy memsatikan tidak ada suara rakyat yang hilang guna memilih calon pemimpinnya.
Respons petinggi Golkar
Sementara itu, pandangan lain datang dari elite Partai Golkar.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Golkar, Maman Abdurrahman mengatakan putusan MK itu akan mempengaruhi konstelasi politik di seluruh daerah.
Pihaknya pun akan membahas hal ini dengan koalisi KIM plus.
"Kami kaji dulu dengan teman-teman di internal partai dan koalisi," ujarnya di Jakarta Convention Center, Selasa (20/8/2024).
Baca juga: Begini Nasib Kaesang Usai MK Putuskan Usia Calon Kepala Daerah Minimal 30 Tahun
Golkar sendiri tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM), bersama Partai Gerindra, Demokrat dan PAN.
Maman mengeklaim internal partainya kaget menyusul keputusan MK tersebut.

Pasalnya, Maman menyebut gugatan Partai Gelora dan Partai Buruh hanya meminta partai non-parlemen bisa mengusung calon dalam Pilkada.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.