Pilkada 2024
Bagaimana MK Memutuskan Perubahan Ambang Batas Pencalonan Pilkada? Begini Kronologisnya
Ketua DPP PDI Perjuangan bidang pemenaangan pemilu, Deddy Sitorus, merespon putusan MK sebagai kabar baik bagi demokrasi dan rakyat Indonesia.
Penulis: Paul Manahara Tambunan | Editor: Paul Manahara Tambunan
Aies berpeluang maju bersama PDI Perjuangan
PDI Perjuangan yang sebelumnya dijegal dalam pencalonan di DKI dan beberapa daerah lainnya pun kini bisa mengusung calon untuk bertarung di Pilkada 2024.
Demikian juga mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, kian mantap maju kembali di Pilkada Jakarta.
Lewat juru bicaranya, Anies mengaku siap maju pilkada dan berduet dengan siapa pun calonnya.
Hal itu diungkapkan juru bicara Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian, yang dihubungi dari Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Angga bersyukur dengan putusan Mahkamah Konstitusi karena warga Jakarta bisa mendapatkan pilihan calon gubernur yang sesuai dengan aspirasi mereka.
Saat ini, 10 dari 11 partai yang memperoleh kursi di DPRD Jakarta telah mendukung Ridwan Kamil-Suswono.
Tinggal satu partai lagi yang mengusung calon kepala daerah di Pilkada Jakarta, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
”Mas Anies siap berpasangan dengan siapa pun. Insya Allah, bisa kerja sama. Pengalaman di Jakarta, Pak Anies bisa bekerja dengan Pak Sandiaga Uno (mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta) dan Pak Riza Patria (mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta),” ujar Angga.
Dia pun berharap Komisi Pemilihan Umum beserta KPU daerah bisa mengubah peraturan KPU sesegera mungkin karena putusan MK sudah berlaku pada Pilkada 2024. Apalagi, putusan itu bersifat final dan mengikat.
komunikasi dengan partai politik terus dilakukan kubu Anies.
Sejauh ini, Anies intens berhubungan dengan PDI-P sebagai satu-satunya partai yang belum menentukan dukungan.
Menurut rencana, Anies bakal disandingkan dengan kader PDI-P yang juga mantan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi.
Secara terpisah, Ketua DPP PDI-P Eriko Sotarduga di Kompleks Parlemen, Jakarta, mengungkapkan, dengan putusan MK ini, PDI-P kini bisa memajukan calon sendiri di Pilkada Jakarta tanpa harus berkoalisi dengan partai lain.

Namun, untuk siapa calon gubernur (cagub) atau calon wakil gubernur (cawagub) yang akan diusung, itu akan dipertimbangkan dengan matang di internal PDI-P.
Anies didorong menjadi kader PDI Perjuangan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.